VIRAL PNS Ngaku Kajari Nginap di Hotel 2 Bulan, Terungkap Karena Tak Bayar Tagihan Kamar Rp 42 Juta

Pelaku menginap di hotel tersebut bersama keluarganya, yakni istri dan anak, serta sopir dan ajudan gadungannya.

Editor: Rizky Zulham
Dokumentasi tim Kejari Surabaya
VIRAL PNS Ngaku Kajari Nginap di Hotel 2 Bulan, Terungkap Karena Tak Bayar Tagihan Kamar Rp 42 Juta 

Tagihannya pun mencapai Rp 42 juta, dengan rincian biaya sewa kamar Rp 38 juta serta kerusakan TV Rp 4 juta.

Saat pelaku ditangkap, pihak kejaksaan mengamankan barang bukti berupa atribut jaksa, yakni topi, seragam, tongkat, emblem, hingga kartu identitas.

Diketahui, pelaku selama ini berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Baca juga: ASMARA Terlarang Oknum TNI Berujung Pecat - Pratu BA Main Cinta dengan Istri Atasan di Taman Kota

Pelaku Mengancam Pihak Hotel

Berdasarkan keterangan Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, Anton Delianto, pelaku selalu mengancam pihak hotel setiap ditagih biaya sewa kamar.

Dilansir Kompas.com, pelaku mengancam akan menutup hotel tersebut.

Tak hanya itu, ia juga mengatakan akan melaporkan pemilik hotel pada pihak Imigrasi karena berstatus Warga Negara Asing (WNA).

Kepada pihak hotel, pelaku mengaku belum bisa membayar tagihan karena LHKPN miliknya masih dibekukan.

"Pelaku juga mengungkap alasan mengapa belum bisa membayar tagihan kepada pihak hotel."

"Salah satunya karena LHKPN yang dimilikinya masih dibekukan," terang Anton, Selasa 2 Maret 2021.

Baca juga: KRONOLOGI Oknum Polisi Tembak Anggota TNI di Cengkareng - 3 Orang Meninggal hingga Dugaan Motif

Diperiksa Pihak Kepolisian

Setelah ditangkap Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Surabaya, Abdussamad kemudian diserahkan ke pihak kepolisian.

Dikutip dari Kompas.com, Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Oki Rahadian Purwono, mengatakan pihaknya telah mengamankan pelaku.

"Betul sudah kami amankan," ujarnya, Selasa 2 Maret 2021.

Meski begitu, Oki menyebutkan hingga saat ini belum bisa mengungkapkan kronologi dan modus pelaku.

Pasalnya, polisi masih melakukan pemeriksaan secara intensif.

"Sedang kami periksa," tandasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunlombok.com dengan judul Jaksa Gadungan Nginap di Hotel 2 Bulan, Tagihan Capai Rp 42 Juta Ternyata Ini Profesi Sebenarnya

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved