VIRAL PNS Ngaku Kajari Nginap di Hotel 2 Bulan, Terungkap Karena Tak Bayar Tagihan Kamar Rp 42 Juta

Pelaku menginap di hotel tersebut bersama keluarganya, yakni istri dan anak, serta sopir dan ajudan gadungannya.

Editor: Rizky Zulham
Dokumentasi tim Kejari Surabaya
VIRAL PNS Ngaku Kajari Nginap di Hotel 2 Bulan, Terungkap Karena Tak Bayar Tagihan Kamar Rp 42 Juta 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pria ini pura-pura jadi jaksa lalu ajak keluarga nginap di hotel selama 2 bulan, tagihan capai Rp 42 juta. Terungkap profesi sebenarnya.

Kasus ini bermula dari laporan ada seorang Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) gadungan di Surabaya, kerap melakukan penipuan dan penggelapan di sejumlah tempat.

Seperti diketahui, seorang jaksa gadungan bernama Abdussamad ditangkap Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Surabaya pada Senin 1 Maret 2021 malam.

Dikutip Tribunnews dari Kompas.com, pelaku ditangkap setelah ada informasi dari masyarakat tentang Kajari yang melakukan penipuan dan penggelapan.

Abdussamad mengaku sebagai Kajari ditangkap tim intelijen Kejari Surabaya, Senin 1 Maret 2021.

"Namanya Abdussamad berusia 38 tahun warga Surabaya."

"Soal modus penipuan masih didalami," ujarnya, Selasa 2 Maret 2021.

Baca juga: Viral Mobil TNI Pelat Dinas Palsu di Bandung ! Berawal dari Pamer Mobil Hingga Viral Media Sosial

Fathur menuturkan, pelaku ditangkap di sebuah hotel di wilayah Surabaya Barat.

Yang mengejutkan adalah, ternyata pelaku sudah menginap di hotel tersebut selama dua bulan tanpa membayar

"Pihak hotel menyebut pelaku mengaku Kajari dan tidak membayar sewa kamar hotel," ungkapnya.

Mengutip Tribun Jatim, pelaku menginap di hotel tersebut bersama keluarganya, yakni istri dan anak, serta sopir dan ajudan gadungannya.

Saat akan menyewa kamar, pelaku menyuruh sopirnya.

Sopir tersebut lantas mengaku pada petugas hotel, pelaku adalah jaksa.

“Driver ini mengaku pada petugas hotel bila pelaku ini adalah jaksa dengan membawa tongkat komando beserta atribut kejaksaan,” terang Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, Anton Delianto, Selasa.

Selama pelaku tinggal di hotel, ia menginap di kamar tipe suite.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved