VIRAL PNS Ngaku Kajari Nginap di Hotel 2 Bulan, Terungkap Karena Tak Bayar Tagihan Kamar Rp 42 Juta
Pelaku menginap di hotel tersebut bersama keluarganya, yakni istri dan anak, serta sopir dan ajudan gadungannya.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pria ini pura-pura jadi jaksa lalu ajak keluarga nginap di hotel selama 2 bulan, tagihan capai Rp 42 juta. Terungkap profesi sebenarnya.
Kasus ini bermula dari laporan ada seorang Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) gadungan di Surabaya, kerap melakukan penipuan dan penggelapan di sejumlah tempat.
Seperti diketahui, seorang jaksa gadungan bernama Abdussamad ditangkap Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Surabaya pada Senin 1 Maret 2021 malam.
Dikutip Tribunnews dari Kompas.com, pelaku ditangkap setelah ada informasi dari masyarakat tentang Kajari yang melakukan penipuan dan penggelapan.
Abdussamad mengaku sebagai Kajari ditangkap tim intelijen Kejari Surabaya, Senin 1 Maret 2021.
"Namanya Abdussamad berusia 38 tahun warga Surabaya."
"Soal modus penipuan masih didalami," ujarnya, Selasa 2 Maret 2021.
Baca juga: Viral Mobil TNI Pelat Dinas Palsu di Bandung ! Berawal dari Pamer Mobil Hingga Viral Media Sosial
Fathur menuturkan, pelaku ditangkap di sebuah hotel di wilayah Surabaya Barat.
Yang mengejutkan adalah, ternyata pelaku sudah menginap di hotel tersebut selama dua bulan tanpa membayar
"Pihak hotel menyebut pelaku mengaku Kajari dan tidak membayar sewa kamar hotel," ungkapnya.
Mengutip Tribun Jatim, pelaku menginap di hotel tersebut bersama keluarganya, yakni istri dan anak, serta sopir dan ajudan gadungannya.
Saat akan menyewa kamar, pelaku menyuruh sopirnya.
Sopir tersebut lantas mengaku pada petugas hotel, pelaku adalah jaksa.
“Driver ini mengaku pada petugas hotel bila pelaku ini adalah jaksa dengan membawa tongkat komando beserta atribut kejaksaan,” terang Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, Anton Delianto, Selasa.
Selama pelaku tinggal di hotel, ia menginap di kamar tipe suite.
Tagihannya pun mencapai Rp 42 juta, dengan rincian biaya sewa kamar Rp 38 juta serta kerusakan TV Rp 4 juta.
Saat pelaku ditangkap, pihak kejaksaan mengamankan barang bukti berupa atribut jaksa, yakni topi, seragam, tongkat, emblem, hingga kartu identitas.
Diketahui, pelaku selama ini berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Baca juga: ASMARA Terlarang Oknum TNI Berujung Pecat - Pratu BA Main Cinta dengan Istri Atasan di Taman Kota
Pelaku Mengancam Pihak Hotel
Berdasarkan keterangan Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, Anton Delianto, pelaku selalu mengancam pihak hotel setiap ditagih biaya sewa kamar.
Dilansir Kompas.com, pelaku mengancam akan menutup hotel tersebut.
Tak hanya itu, ia juga mengatakan akan melaporkan pemilik hotel pada pihak Imigrasi karena berstatus Warga Negara Asing (WNA).
Kepada pihak hotel, pelaku mengaku belum bisa membayar tagihan karena LHKPN miliknya masih dibekukan.
"Pelaku juga mengungkap alasan mengapa belum bisa membayar tagihan kepada pihak hotel."
"Salah satunya karena LHKPN yang dimilikinya masih dibekukan," terang Anton, Selasa 2 Maret 2021.
Baca juga: KRONOLOGI Oknum Polisi Tembak Anggota TNI di Cengkareng - 3 Orang Meninggal hingga Dugaan Motif
Diperiksa Pihak Kepolisian
Setelah ditangkap Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Surabaya, Abdussamad kemudian diserahkan ke pihak kepolisian.
Dikutip dari Kompas.com, Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Oki Rahadian Purwono, mengatakan pihaknya telah mengamankan pelaku.
"Betul sudah kami amankan," ujarnya, Selasa 2 Maret 2021.
Meski begitu, Oki menyebutkan hingga saat ini belum bisa mengungkapkan kronologi dan modus pelaku.
Pasalnya, polisi masih melakukan pemeriksaan secara intensif.
"Sedang kami periksa," tandasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunlombok.com dengan judul Jaksa Gadungan Nginap di Hotel 2 Bulan, Tagihan Capai Rp 42 Juta Ternyata Ini Profesi Sebenarnya