Kasatpol PP Kota Pontianak Raih Penghargaan dari Kemendagri, Satu dari Dua Kota Se-Indonesia

Syarifah Adriana merupakan satu dari tujuh Kasat Pol PP se-Indonesia yang menerima penghargaan serupa dan hanya dua kota yang menerimanya.

Penulis: Faisal Ilham Muzaqi | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kota Pontianak, Syarifah Adriana meraih penghargaan Karya Bhakti Satpol PP dari Kementerian Dalam Negeri. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kota Pontianak, Syarifah Adriana meraih penghargaan Karya Bhakti Satpol PP dari Kementerian Dalam Negeri.

Penghargaan tersebut diterima pada saat acara penganugerahan yang dirangkaikan dengan Peringatan HUT ke-71 Satpol PP dan ke-59 Satuan Perlindungan Masyarakat di Hotel Aryaduta, Jakarta, Indonesia, Rabu 3 Maret 2021.

Syarifah Adriana merupakan satu dari tujuh Kasat Pol PP se-Indonesia yang menerima penghargaan serupa.

Dari ketujuh penerima penghargaan itu, hanya dua Kota yang menerimanya, yakni Kasatpol PP Kota Pontianak dan Kota Denpasar, selebihnya berasal dari Provinsi dan Kabupaten.

Baca juga: Kerap dibawa Ibunya Mengemis di Jalanan, Sat Pol PP Kota Pontianak Amankan Dua Balita

Kasatpol PP Kota Pontianak Syarifah Adriana menyampaikan, terima kasih atas dukungan yang selama ini diberikan oleh Wali Kota Pontianak kepadanya beserta jajaran dalam melaksanakan tugas sebagai aparatur penegak Perda.

Penghargaan yang diterima ini dinilai sebagai bonus atas kinerja yang selama ini dilakukan bersama jajarannya.

“Penghargaan ini memotivasi kami untuk terus meningkatkan kinerja dalam menegakkan Perda," kata Syarifah Adriana.

Selama pandemi, Adriana mengatakan, bahwa pihaknya rutin menggelar operasi penegakkan disiplin protokol kesehatan di ruang publik, seperti di warung kopi dan cafe, serta tempat lainnya sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwa) Nomor 58 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum terhadap protokol kesehatan.

Bahkan, tegas Andriana, bagi siapa saja yang melanggar Perwa tersebut akan diberikan sanksi berupa denda, baik pengunjung maupun pemilik tempat usaha.

“Kami rutin menggelar razia terhadap pelanggar protokol kesehatan mulai dari pagi, siang hingga malam hari," bebernya.

Tujuh daerah penerima Karya Bhakti Satpol PP adalah Kasatpol PP Kota Pontianak, Kota Denpasar, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Merangin, Provinsi Bengkulu dan Provinsi Jawa Barat. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved