Br Stephanus Paiman OFM Cap Buktikan RP Petrus Rostandy OFM Cap Meninggal Tetap Anggota Ordo Kapusin

Upaya itu dilakukan aktivis kemanusiaan itu untuk membuktikan kepada keluarga bahwa RP Petrus Rostandy OFM Cap memang keluarga besar Ordo Kapusin

Penulis: Stefanus Akim | Editor: Stefanus Akim
IST/JPIC OFM Cap
SIDANG - Br Stephanus Paiman OFM Cap mendampingi pengacara ikut memantau proses sidang di PN Pontianak, belum lama ini. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Ketua JPIC OFM Cap, Br Stephanus Paiman OFM Cap, mengunjungi sekaligus berziarah ke lokasi pemakaman RP Petrus Rostandy OFM Cap di pemakaman St Yusuf, Sungai Raya, Kalbar, pada Selasa 2 Maret 2021. Hal itu untuk menunjukkan bahwa RP Petrus Rostandy OFM Cap, sebagai biarawan Ordo Kapusin hingga akhir hayatnya.

Upaya itu dilakukan oleh aktivis kemanusiaan yang juga biarawan Ordo Kapusin tersebut untuk membuktikan kepada pihak keluarga bahwa RP Petrus Rostandy OFM Cap memang keluarga besar Kapusin, bahkan hingga akhir hayatnya.

Sebelumnya, Br Stephanus Paiman OFM Cap mengatakan, para biarawan, sesungguhnya punya hukum khusus yaitu Hukum Gereja. Sehingga, seseorang yang telah memilih dengan bebas atas kehendaknya sendiri, melalui Kaul Kekal, akan terikat dengan Kaul Kemiskinan, Kaul Kemurnian, dan Kaul Ketaatan.

Bruder Stephanus Paiman OFM Cap, Ketua Forum Relawan kemanusiaan Pontianak (FRKP) dan Ketua Justice Peace Integrity of Creation The Order of Friars Minor Capuchin (JPIC OFM Cap) Kalimantan, menyampaikan cerita tersebut, sebagai awalan akan kasus yang saat ini ditanganinya, sebagai bagian dari Ordo Kapusin

Kasus ini adalah gugatan dari Ordo Kapusin kepada keluarga almarhum Pastor Simon Petrus Rostandy OFM Cap.

Br Stephanus Paiman OFM menambahkan, “Dengan mengikatkan dirinya pada Ordo atau Konggregasi, berarti dia melepaskan segala hak pribadinya dengan saudara sedarah atau saudara kandung.”

MAKAM - Br Stephanus Paiman OFM Cap menunjukkan makam RP Petrus Rostandy OFM Cap di Pemakaman Katolik St Yusuf, Sungai Raya. Br Steph memastikan bahwa saat meninggal RP Petrus Rostandy OFM Cap masih sebagai biarawan Kapusin.
MAKAM - Br Stephanus Paiman OFM Cap menunjukkan makam RP Petrus Rostandy OFM Cap di Pemakaman Katolik St Yusuf, Sungai Raya. Br Steph memastikan bahwa saat meninggal RP Petrus Rostandy OFM Cap masih sebagai biarawan Kapusin. (IST/JPIC OFM Cap)

Bahkan, kata Br Stephanus Paiman, seseorang yang sudah bergabung mengikatkan dirinya dengan saudara se-Ordo atau se-Konggregasi. Ia menambahakn, kondisi seperti ini yang harus dipahami oleh siapa saja yang punya saudara dan sudah terikat dengan Kaul Kekal. Penjelesan gamblang Br Stephanus Paiman OFM Cap tersebut, mengyangkut adanya penguasaan secara sepihak oleh keluarga pada aset-aset Ordo Kapusin.

Penguasaan ini dilakukan oleh Eddy Rostandy, saudara kandung Pastor Simon Petrus Rostandy OFM Cap. “Beliau adalah pastor yang diamanahi mengelola beberapa asset dari Ordo Saudara Dina Kapusin pengikut Santo Fransiskus dari Asisi,” ungkapnya.

Br Stephanus Paiman menambahkan, sebagai biarawan-biarawan Kapusin atau yang biasa disingkat OFM Cap, tanpa paksaan dan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, memutuskan untuk hidup membiara dalam Ordo Saudara Dina Kapusin, yang merupakan pengikut Santo Fransiskus dari Asisi.

Dikatakan, setelah mengucapkan Kaul Kekal atau Janji bertarak seumur hidup, maka terikat dengan tiga kaul, yakni Kaul Kemiskinan (tak terikat dengan harta duniawi), Kaul Ketaatan (taat pada pembesar dalam ordo atau Paus di Roma) dan Kaul Kemurnian alias tidak menikah atau selibater.

Ia menambahkan, “Dengan pilihan tersebut, maka kami lepas dari keluarga sedarah atau keluarga kandung dan terikat dengan keluarga baru, yakni Ordo atau Persaudaraan Kapusin.”

“Semua harta atas nama kami, menjadi milik Ordo atau Gereja dan ini sudah diatur dalam Hukum Gereja atau Hukum Khusus, yang diakui oleh Negara, di bawah Konfrensi Wali Gereja atau KWI,” lanjut Bruder Steph.

Bruder Steph menjelaskan, saat Pastor Simon Petrus Rostand OFM Cap meninggal karena sakit dan dimakamkan di pemakaman para pastor dan bruder Kapusin di Pemakaman Katolik Santo Yusup, Sungai Raya, Kalbar.

“Maka, sesuai aturan, apapun harta bergerak dan tak bergerak yang atas nama almarhum, dengan sendirinya menjadi milik Persaudaraan Kapusin,” katanya.

Namun, masalah muncul, di mana lima saudara kandung almarhum Pastor Petrus Rostandy, mengklaim bahwa harta yang ditinggalkan olehnya, adalah milik mereka para waris. Di mana, Almarhum Pastor Petrus terdiri dari 8 saudara, 3 meninggal, dan sisa 5 orang. Yakni Joseph Teddy Rostandy, Thomas Rostandy, Kosmas Rostandy, Eddy Rostandy, dan Anthony Rostandy.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved