Br Stephanus Paiman OFM Cap Buktikan RP Petrus Rostandy OFM Cap Meninggal Tetap Anggota Ordo Kapusin

Upaya itu dilakukan aktivis kemanusiaan itu untuk membuktikan kepada keluarga bahwa RP Petrus Rostandy OFM Cap memang keluarga besar Ordo Kapusin

Penulis: Stefanus Akim | Editor: Stefanus Akim
IST/JPIC OFM Cap
SIDANG - Br Stephanus Paiman OFM Cap mendampingi pengacara ikut memantau proses sidang di PN Pontianak, belum lama ini. 

Mengawal kasus ini, Ordo Kapusin dengan koordinator Bruder Stephanus Paiman OFM Cap, menggunakan jasa pengacara Gunawan dkk dari Jakarta. Sidang pertama sudah dilakukan pada Senin 1 Maret 2021. Namun pada sidang tersebut, tidak dihadiri para tergugat, termasuk pengacaranya. Sidang dilanjutkan pada 3 pekan kedepan, yakni pada 22 Maret 2021.

Perkara tersebut sudah terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Pontianak No 32 Perdata. Bertindak sebagai Hakim Ketua adalah Pransis Sinaga, dengan hakim anggota masing-masing Narni Priska Faridayanti dan Niko Hendra Saragih, serta panitera Irine Relawaty.

Sementara itu, Eddy Rustandy, sebagai tergugat, tidak menjawab telepon. Beberapa kali dihubungi, juga tidak merespon.

Terbaru, satu di antara keponakan almarhum RP Petrus Rostandy OFM Cap, menghubungi Br Stephanus Paiman OFM Cap. Dalam pembicaraan melalui WhatsApp sang keponakan mengatakan, sudah mendengar apa yang terjadi di Pontianak saat ini.

“Saya secara pribadi menghaturkan permohonan maaf karena tidaklah elok hal ini terjadi di mata Tuhan. Saya dan kakak saya juga papah tentu, memiliki pemikiran Pastor Petrus adalah sudah milik umat, maka apapun bentuknya yang menjadi milikinya adalah milik umat. Dan sekali lagi kami tidak ingin ikut serta dalam kasus ini. Segera bruder akan kami proses suratnya,” bunyi WhatsApp yang dikirim Asui, satu di antara keponakan almarhum.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved