Br Stephanus Paiman OFM Cap Buktikan RP Petrus Rostandy OFM Cap Meninggal Tetap Anggota Ordo Kapusin

Upaya itu dilakukan aktivis kemanusiaan itu untuk membuktikan kepada keluarga bahwa RP Petrus Rostandy OFM Cap memang keluarga besar Ordo Kapusin

Penulis: Stefanus Akim | Editor: Stefanus Akim
IST/JPIC OFM Cap
SIDANG - Br Stephanus Paiman OFM Cap mendampingi pengacara ikut memantau proses sidang di PN Pontianak, belum lama ini. 

“Mereka membuat Akte Waris di Notaris Sukabumi. Lima saudara ini memberi kuasa kepada Eddy Rostandy, untuk mengurus dan mengambil hak mereka,” ujar Bruder Steph.

Eddy Rostandy mulai memblokir tanah, surat-surat di Bank dan lainnya, yang atas nama Almarhum Pastor Petrus Rostandy dengan dasar Akte Waris Notaris Sukabumi tersebut.

“Perlu diketahui, walaupun biarawan-biarawan sudah di atas dalam Konstitusi Ordo atau aturan Hukum Gereja, maka Almarhum Pastor Petrus juga membuat Surat Wasiat di notaris, bahwa satu-satunya pewaris seandainya ia meninggal adalah Perhimpunan Biarawan Kapusin atau Ordo Kapusin,” ujarnya.

Komunitas Biarawan Kapusin pun menunjuk Bruder Steph untuk menangani kasus ini, karena dianggap ia akan berlaku netral. Terutama terkait tugas sebagai Ketua JPIC OFM Cap, yaitu Justice, Peace of Creation and Integrity atau Keadilan, Kedamaian, dan Keutuhan Semesta Alam.

Eddy Rostandy sendiri, telah datang ke forum, membawa seorang pengacara dan minta agar Ordo Kapusin serta Yayasan Widya Dharma mengembalikan biaya pengobatan Almarhum Pastor Petrus yang saat itu sakit.

“Baik perawatan di Pontianak maupun di RS Singapura. Di depan pengacaranya, Eddy menunjukkan corat-coret bahwa biaya pengobatan di Singapura mencapai Rp600 juta, RS Mitra Medika Rp260 juta, RS St Antonius Rp26 juta.

“Saat itu, saya jawab, bahwa kami perlu bukti nota/kwitansi/bukti transfer dan rincian biaya-biaya tersebut,” lanjutnya.

"Tetapi Eddy tidak dapat menunjukkannya. Akhirnya, saya buka map yang sudah dipersiapkan dan di depan pengacaranya serta Eddy, saya katakan bahwa semua itu sudah dibayar Ordo Kapusin. Saya juga menunjukkan bukti transfer ke Singapura sebesar Rp1 M, bukti transfer untuk carter pesawat Rp230 juta, bukti transfer RS Mitra Medika dan RS St Antonius, dengan nominal puluhan juga dan itu dibayarkan oleh Ordo Kapusin," kata Br Stephanus Paiman OFM Cap.

“Saat itu, pengacara Eddy kaget dan bertanya bagaimana ini pak? Eddy pun diam saja tak bisa menjawab,” ungkap Bruder Steph.

Akhirnya, karena Ordo Kapusin dan Yayasan Widya Dharma merasa sangat-sangat terganggu, maka mengajukan gugatan ke Pengadilan, dengan unsur gugatan adalah surat keterangan Waris yang keluarga buat di Sukabumi.

PEMAKAMAN - Kawasan Pemakaman Katolik St Yusup di Sungai Raya, di sini lah RP Petrus Rostandy OFM Cap dimakamkan.
PEMAKAMAN - Kawasan Pemakaman Katolik St Yusup di Sungai Raya, di sini lah RP Petrus Rostandy OFM Cap dimakamkan. (IST/JPIC OFM Cap)

Keluarga Cabut Kuasa
“Setelah kasus ini ribut dan mulai naik ke pengadilan, ada dua saudara kandung almarhum Pastor Petrus Rostandy, yakni Joseph Teddy Rostandy dan Kosmas Rostandy, membuat surat pernyataan mencabut kuasa pada Eddy Rostandy,” paparnya.

Mereka menyatakan tidak mau terlibat dalam hal ini. Alasannya mereka merasa dibohongi oleh Eddy Rostandy. Demikian juga dengan para keponakan dari Almarhum Pastor Petrus Rostandy, mereka membuat pernyataan bahwa tidak mau terlibat dalam kasus ini.

“Mereka malu, karena tau bahwa oknum dan beberapa paman mereka ini jelas salah. Ini sebenarnya aib, baik untuk keluarga Rustandy maupun Ordo Kapusin, karena baru sekarang ini dalam sejarah kami, ada keluarga yang seperti ini. Maka, demi sebuah kebenaran kami bawa ke Pengadilan, untuk diuji,” lanjutnya.

“Sebenarnya, dari pihak kami, kurang menyenangkan dengan kasus ini. Mermalukan saja, karena baru kali ini ada keluarga kandung seorang Saudara Kapusin yang mengklaim sesuatu atas nama saudaranya yang meninggal dan  sudah bergabung dengan Persaudaraan Kapusin,” papar Bruder Steph.

“Bahkan, mereka membuat Akta Waris di Notaris, sungguh memprihatinkan. Maka, akhirnya, sebagai pembelajaran agar tidak terulang kembali dan harus dikupas di pengadilan, ini mungkin solusi yang terbaik,” kata Br Stephanus Paiman OFM Cap.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved