Ular Terpanggang Pada Kebakaran Lahan di Mempawah Kalbar
Saat berupaya memadamkan api, aparat gabungan ini menemukan bangkai seekor ular yang mati terpanggang yang tak bisa menyelamatkan diri
Namun menurut Sutarmidji, hal tersebut tidak bisa menjadi alasan untuk melakukan pembakaran lahan.
Sebagaimana sudah tertuang dalam peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 20 tahun 2019 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan.
Baca juga: Kapolres Melawi Pimpin Apel Kesiapan dan Simulasi Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan
Dalam Pergub itu, sudah tertuang pada Bab III pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan pasal 5 ayat (1) Setiap orang dan/atau badan hukum dilarang membakar hutan dan/atau lahan.
Dalam Pergub pada Bab VIII pun dijelaskannya tentang sanksi administrasi, bagi siapa saja yang melanggar Pergub itu akan dikenakan sanksi mulai dari teguran hingga pencabutan izin usaha dan penghentian konsesi sampai lima tahun, serta bagi pelaku usaha dibebankan biaya pemadaman api.
"Pastikan lahannya disita, untuk lima tahun tak bisa digunakan. Kemudian pembakarnya kalau ada ketahuan langsung proses pidana dan denda. Kemudian kalau itu punya kooporet perusahaan, biaya pemadaman api tagih ke dia (perusahaan)," tegas Sutarmidji.
Kendati demikian, Sutarmidji mengatakan, bahwa pihaknya sudah meminta lahan yang terbakar dilakukan penelitian di BPN dan Sutarmidji pun meminta kepada BPN harus kooperatif atau dalam artian jangan kerja lama.
Karena ia menilai, bahwa BPN lah yang mengeluarkan sertifikat tanah dan tentu BPN juga yang memiliki data.
"Saya mau semua tempat yang terbakar pasang plang tanah dalam pengawasan pemerintah, jangan ada kongkalikong. Kalau saya waktu Wali Kota tak ada kongkalikong, makanya yang lalu hampir tak ada api, kok sekarang itu yang paling bayak itu di Kota dan Kubu Raya, Mempawah," pungkasnya. (*)