Solmadapar Gelar Aksi Demo ke Kantor Gubernur, Berikut Tuntutan Yang Disampaikan
Pada aksi ini pihaknya pun menuntut agar Pemprov Kalbar dapat memastikan bahwa titik itu tidak akan bertambah dalam beberapa hari ke depan.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Sejumlah aktivis dari Solidaritas Mahasiswa dan Pemuda Pengemban Amanat Rakyat (Solmadapar) menggelar aksi demonstrasi di Kantor Gubernur Kalbar, Rabu 24 Februari 2021.
Aksi tersebut menyikapi Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali melanda Kalimantan Barat awal tahun 2021. Bahkan hingga kini titik api masih terlihat di beberapa daerah di Kalbar.
Mereka menyampaikan sejumlah tuntutan, pertama solusi konkret Gubernur Kalbar dalam mengatasi kebakaran hutan dan lahan di Kalbar.
Kedua, menuntut Gubernur Kalbar membentuk tim satgas pencegahan dan pengawasan yang mampu untuk menganalisir kenakalan-kenakalan perusahaan.
Baca juga: Pemprov Kalbar Didemo Lantaran Dinilai Tak Serius Tangani Karhutla
Ketiga, mencabut izin perusahaan yang tidak mematuhi aturan serta melengkapi sarana dan prasarana yang telah ditetapkan dalam peraturan perundangan undangan.
Keempat, Pemprov Kalbar wajib memberikan pertimbangan kepada pemerintah pusat atau kementerian sebelum izin HGU dikeluarkan oleh pihak terkait.
Kelima, pemprov wajib mendata dan memberikan sanksi kepada perusahaan yang tidak memiliki kesiapan dalam mengatasi karhutla.
Satu di antara peserta aksi, Angga Marta, mengatakan bencana kabut asap di Kalbar sudah menjadi bencana musiman.
Kalbar merupakan langganan kabut asap akibat kebakaran lahan yang tak terkendali dan selalu terjadi.
"Kalbar sudah menjadi salah satu penyumbang emisi terbesar di Indonesia, dan ini tidak pernah ada solusi yang konkret untuk mencegah hal ini terjadi," ujarnya.
Awal tahun 2021, dari data yang diterimanya sudah lebih 170 titik api tersebar diberbagai wilayah Kalbar.
Pada aksi ini pihaknya pun menuntut agar Pemprov Kalbar dapat memastikan bahwa titik itu tidak akan bertambah dalam beberapa hari ke depan.
Selain itu pihaknya menginginkan Pemerintah Provinsi Kalbar dapat memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang lahannya terbakar dengan mancabut izin usahanya. Bukan hanya menyalahkan masyarakat.
Ia menilai, tidak adanya sanksi tegas kepada perusahaan yang lahannya terbakar merupakan bukti bahwa Pemprov Kalbar tidak serius dalam menangani karhutla.
"Kebanyakan hari ini yang melakukan kenakalan pembakaran lahan itu dari pihak perusahaan, dan yang menjadi korban itu masyarakat, tapi yang selalu disalahkan itu masyarakat," tegas Angga.