Polres Sambas Tindak Pelaku Penyebar Hoax Meninggalnya 8 Penumpang KMP Bili
apolres Sambas AKBP Robertus B Herry Ananto Pratiknyo, terduga penyebar berita bohong diketahui adalah pemilik akun Facebook Ikhsan Saarin.
Penulis: Muhammad Luthfi | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Pihak Kepolisian Resort (Polres) Sambas baru saja melakukan penindakan atas kasus penyebaran berita bohong atau hoax yang di lakukan oleh salah seorang warga, pada saat terbaliknya KMP Bili di penyeberangan Perigi Piai Kecamatan Tekarang.
Diungkapkan oleh Kapolres Sambas AKBP Robertus B Herry Ananto Pratiknyo, terduga penyebar berita bohong diketahui adalah pemilik akun Facebook Ikhsan Saarin.
Kata Kapolres, penyelesaian kasus itu sudah dilakukan kemarin, dengan cara damai, atau penyelesaian di luar persidangan.
Baca juga: Polres Sambas Kembali Ungkap Peredaran Gelap Narkoba
"Pada hari Selasa tgl 23 Februari 2021 sekira pukul 12.15 Wib, telah di lakukan tindakan penyelesaian perkara di luar persidangan/ Restorative Justice," ujarnya, Rabu 23 Februari 2021.
"Hal ini terkait dengan kasus dugaan tindak pidana berita bohong tentang adanya korban meninggal dunia sebanyak delapan orang dan hilang sebanyak dua orang ketika terjadinya kecelakaan Kapal Feri KMP Bili," kata Kapolres.
Dijelaskan oleh Kapolres, terduga penyebar berita bohong itu adalah salah seorang PNS di salah satu sekolah di Kabupaten Sambas.
Diungkapkan Kapolres, sebelumnya tim Patroli siber yang dilakukan oleh anggota Satreskrim Polres Sambas, berhasil melacak postingan akun Facebook atas nama Ikhsan Sarin pada tanggal 20 Februari 2021 lalu.
"Di postingan itu menggambarkan bahwa, ada 8 orang meninggal dunia dan 2 orang hilang, tadi jam 2.35. Ya Allah, Make ja' saye pecinte feri syukurlah maseh bernafas, dan kebetulan hari ini ndak pas nyandar dermaga tempat na' saye nyebrang," begitu bunyi postingannya.
"Melihat postingan tersebut kemudian dilakukan profilling terhadap akun tersebut, setelah mendapat informasi terkait keberadaan pemilik akun. Pada hari Selasa 23 Februari kemarin, sekira pukul 12.15 Wib yang bersangkutan diminta untuk datang ke Mapolres Sambas," tuturnya.
Kedatangan pemilik akun Ikhsan Saarin itu guna dimintai klarifikasi terkait postingan tersebut. Dan kata Kapolres, yang bersangkutan mengakui bahwa postingan itu adalah miliknya.
"Dan dia mengatakan, itu tidak bermaksud apa-apa, hanya meneruskan adanya vidio yang sebelumnya dia dapatkan. Dan tanpa melakukan pengecekan terlebih dahulu," jelasnya.
Kata dia, terduga sudah mengakui kesalahannya. Dan menyampaikan permohonan maaf, atas ketidaknyamanan yang dibuatnya.
"Apabila ada yang merasa tidak nyaman, tanpa ada paksaan dari pihak manapun memohon maaf yang sebesar-besarnya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang telah di lakukan," tutupnya. (*)