Polres Sambas Kembali Ungkap Peredaran Gelap Narkoba
S alias IJ harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Pihak Kepolisian Resort (Polres) Sambas kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Sambas.
Dimana Polres Sambas berhasil menangkap seorang tersangka dan mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu dan juga timbangan yang digunakan boleh tersangka guna melancarkan kegiatan jual beli narkoba, serta beberapa barang bukti lainnya.
Kepada Tribun, Kapolres Sambas AKBP Robertus B Herry Ananto Pratiknyo melalui Kasat Resnarkoba Polres Sambas Iptu Wismo mengatakan bahwa kejadian penangkapan itu dilaksanakan kemarin, di Kecamatan Selakau.
"Benar bahwa kami baru saja mengamankan seorang tersangka tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu, setelah menerima laporan dari masyarakat," ujarnya, Rabu 24 Februari 2021.
Baca juga: Bupati Atbah Serahkan 81 SK Pensiunan PNS Kabupaten Sambas
Diungkapnya, tersangka yang diamankan adalah S alias IJ (46), yang merupakan warga Setapuk, Kecamatan Singkawang Utara.
"Tersangka S alias IJ berumur 46 tahun, diamankan di sebuah rumah yang beralamat Dusun Damai, Desa Parit Baru, Kecamatan Selakau. Dia diamankan pada hari Selasa, tanggal 23 Februari 2021 sekira pukul 16.00 wib," ungkapnya.
Dari tangan tersangka kata dia, diamankan barang bukti berupa sabu-sabu, alat timbangan dan beberapa alat bukti lainnya.
Karenanya, S alias IJ harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Untuk hukuman, terkait dengan Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tutupnya. (*)
berita sambas terkini
sambas terkini
Berita Terkini Tribunpontianak
Tribunpontianak.com
Tribunpontianak
tribunpontianak.co.id
KAPAN Pengumuman Lolos Peserta Kartu Prakerja Gelombang 12 - Bagaimana Memastikan Lolos Prakerja ? |
![]() |
---|
BACAAN NIAT Puasa Ayyamul Bidh Kamis 25 Februari 2021/13 Rajab 1442 - Apa Hukum Puasa Ayyamul Bidh ? |
![]() |
---|
Cara Tahu Sudah Terdaftar di Prakerja Gelombang 12 Login https://dashboard.prakerja.go.id/daftar |
![]() |
---|
Kisah Arsy Putri Anang Jalani Isolasi Mandiri Tanpa Ashanty, Siapkan Makanan Sendiri |
![]() |
---|
RESMI Mendikbud Umumkan Jadwal Masuk Sekolah Terbaru Juli - Hasil Vaksinasi Guru jadi Pertimbangan |
![]() |
---|