Cara Menghitung Pesangon di UU Cipta Kerja, PHK Dapat Pesangon Separuh Ada Uang Penghargaan

Adapun perhitungan pesangon korban PHK berdasarkan Pasal 40 ayat (2) PP Nomor 35 Tahun 2021 adalah sebagai berikut.

Editor: Safruddin
ANTARA FOTO/FAKHRI HERMANSYAH
Buruh melakukan aksi mogok imbas dari pengesahan RUU Cipta Kerja. Pemerintah kini sudah menerbitkan aturan Pesangon di UU Cipta Kerja. PHK Dapat Pesangon Separuh, Ada Uang Penghargaan 

Jika memenuhi syarat itu, maka perusahaan diizinkan pemerintah untuk memberikan pesangon sebesar separuh atau 0,5 kali dari besaran pesangon di Pasal 40.

Di sisi lain, pekerja juga bisa mendapatkan tambahan berupa uang penghargaan masa kerja sebesar 1 kali dari ketentuan di Pasal 40 ayat (3).

Ketentuan pengurangan pesangon juga bisa dilakukan perusahaan apabila ada pengambialihan perusahaan yang mengakibatnya perubahan syarat kerja dan pekerja tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja (Pasal 42 ayat (2)).

Uang penghargaan masa kerja dalam Pasal 40 ayat (3) tersebut yakni sebesar:

Bila masa kerja 3 tahun atau lebih tetap kurang dari 6 tahun menerima 2 bulan upah

Bila masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun menerima 3 bulan upah

Bila masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun menerima 4 bulan upah

Bila masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun menerima 5 bulan upah

Baca juga: Fasya IAIN Pontianak Gelar Webinar Menakar Kemudahan Label Halal Menurut UU Cipta Kerja

Baca juga: Hadiri Sosialisasi UU Cipta Kerja, Muda Mahendrawan: Pahami Seluruh Komponen Masyarakat

Bila masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun menerima 6 bulan upah

Bila masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun menerima 7 bulan upah

Bila masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun menerima 8 bulan upah

Bila masa kerja 24 tahun atau lebih menerima 10 bulan upah

Adanya penyesuaian pembayaran pesangon korban PHK di UU Cipta Kerja ini bisa lebih rendah disbanding jumlah pesangon di aturan lama yakni UU Ketenagakerjaan.

Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi mengatakan, pemerintah memang mengizinkan perusahaan mengurangi besaran pesangon namun harus memenuhi beberapa syarat.

"Pernyataan ini perlu kami luruskan, PP Nomor 35 Tahun 2021 mengatur mengenai besaran nilai uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak sesuai dengan alasan PHK yang juga sudah disebutkan dalam PP tersebut," kata Sanusi.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved