Cara Menghitung Pesangon di UU Cipta Kerja, PHK Dapat Pesangon Separuh Ada Uang Penghargaan

Adapun perhitungan pesangon korban PHK berdasarkan Pasal 40 ayat (2) PP Nomor 35 Tahun 2021 adalah sebagai berikut.

Editor: Safruddin
ANTARA FOTO/FAKHRI HERMANSYAH
Buruh melakukan aksi mogok imbas dari pengesahan RUU Cipta Kerja. Pemerintah kini sudah menerbitkan aturan Pesangon di UU Cipta Kerja. PHK Dapat Pesangon Separuh, Ada Uang Penghargaan 

"Jadi tidak benar perusahaan dapat memberikan (pesangon) separuhnya saja, hal ini harus dilihat dulu PHK-nya dalam konteks atau alasan apa," lanjut dia.

Menghindari aji mumpung perusahaan yang tidak masuk dalam alasan PP tersebut, maka Kemenaker akan memperkuat pengawasan sehingga tidak terjadi pemberian pesangon PHK separuh.

"Ada pengawasan tenaga kerja, itu yang juga akan kita perkuat sehingga berbagai moral hazard (penyimpangan moral) bisa kita minimalisir," ujar Anwar.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah membeberkan, hanya 7 persen perusahaan saja yang mampu mengikuti ketentuan pesangon yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Baca juga: KARTU Prakerja Gelombang 12 Mulai Dibuka, Cara Daftar Berbeda Ikuti Caranya Klik www.prakerja.go.id

Baca juga: LOWONGAN Kerja PT Kimia Farma Terbaru Hari Ini 23 Februari 2021, Cek Kota Penempatan

Di dalam UU Ketenagakerjaan tersebut, lanjut Ida, selama ini perusahaan harus membayarkan pesangon kepada pekerja/buruh sebanyak 32 kali gaji.

Kenyataannya, tidak semua perusahaan menyanggupi hal tersebut.

"Di Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketentuan pesangon memang sangat bagus 32 kali. Pada prakteknya, hanya 7 persen yang mengikuti ketentuan Undang-Undang 13/2003 tentang pesangon," kata Ida beberapa waktu lalu.

Menteri asal Partai Kebangkitan Bangsa tersebut juga menyebut, sebanyak 27 persen perusahaan telah membayar pesangon, namun tidak sesuai ketentuan UU Ketenagakerjaan.

Artinya, tidak sesuai kesepakatan membayar pesangon sebanyak 32 kali.

"Praktiknya di lapangan (pembayaran pesangon tak sesuai UU Ketenagakerjaan) seharusnya tidak boleh. Kenapa? Karena ternyata perusahaan tidak memiliki kemampuan untuk membayarnya karena dianggap terlalu tinggi," ujar Ida. (*)

Artikel sudah tayang di Kompas.com dengan judul: https://money.kompas.com/read/2021/02/23/130103326/pesangon-phk-diberikan-separuh-di-uu-cipta-kerja-begini-hitungannya?page=all#page3

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved