Kasus Ilegal Logging dan Mobil Dinas Terbakar Belum Ada Perkembangan, Ini Keterangan Kasat Reskrim
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu, AKP Rando menyatakan, kalau penanganan dugaan ilegal logging dan terbakarnya mobil dinas petugas kehu
Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) wilayah Kapuas Hulu Utara, Mardiansyah menyatakan, hingga kini kasus dugaan ilegal logging, dan terbakarnya mobil dinas milik KPH Kapuas Hulu Utara belum ada perkembangan.
"Kami inginkan kasus itu tuntas ada kepastian hukum, kalau mobil itu di bakar, pelakunya jelas, motifnya jelas, kalau pun terbakar, sebabnya juga harus jelas, begitu juga untuk ilegal logging pelaku nya juga harus jelas," ujarnya, Kamis 18 Februari 2021.
Dijelaskannya, dari keterangan sejumlah saksi yang di dapatkan oleh pihaknya (KPH), bahwa aktivitas ilegal logging di Nanga Awin Putussibau Utara itu melibatkan oknum aparat.
Baca juga: Polisi Masih Selidiki Pembakaran Mobil Dinas UPT KPH Kapuas Hulu
"Terkait terbakarnya mobil dinas di sekitar lokasi ilegal logging, kami menduga itu sengaja di bakar, makanya kami ingin adanya kejelasan dalam persoalan tersebut," ungkapnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu, AKP Rando menyatakan, kalau penanganan dugaan ilegal logging dan terbakarnya mobil dinas petugas kehutanan, masih tahap penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan sejumlah saksi, termasuk barang bukti.
"Untuk saat ini kami sudah mengamankan 406 batang kayu olahan jenis balok dan mengumpulkan keterangan saksi serta berkoordinasi dengan POM terkait dugaan keterlibatan oknum aparat," ungkapnya. (*)