Alhamdulillah, Sekolah Tatap Muka di Pontianak Dimulai 22 Februari 2021
Sekolah itu pada prinsipnya sudah siap, menjalani protokol kesehatan tinggal menunggu izin dari Pak Wali
"Semua daftar kesiapan sudah terpenuhi, tinggal izin wali kota dan kesepakatan orangtua," ujarnya.
Dalam pelaksanaan prokes nantinya, kata Yuyun, SMPN 1 akan menerapkannya sangat ketat saat pembelajaran tatap muka. Siswa, guru dan petugas sekolah, mulai masuk halaman sekolah harus wajib bermasker.
Kemudian, mencuci tangan pada tempat yang sudah disediakan. Setelah itu, berbaris dengan tetap menjaga jarak untuk diukur suhu tubuh. Bahkan tidak hanya itu, dengan tempat di ruang kelas, nantinya akan dibatasi dan diatur jarak.
"Kemudian menuju ke kelas pada jalur yang sudah ditentukan. Di dalam kelas duduk per meja 1 orang, per kelas paling banyak 16 siswa dan ada garis pembatas antara guru dan siswa. Yaitu meja guru dipasang pembatas transparan," jelasnya.
Sementara di tingkat SMA dan SMK, Gubernur Kalimantan Barat H Sutarmidji mengatakan sekolah di daerah zona kuning juga sudah boleh melaksanakan pembelajaran tatap muka. Namun harus tetap dengan rekomendasi Disdikbud Provinsi Kalbar.
Disdikbud Kalbar telah memberikan rekomendasi tersebut kepada kepala sekolah tingkat SMA/SMK/SLB baik negeri maupun swasta untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka mulai 22 Februari 2021.
Kepala Disdikbud Kalbar Sugeng Hariadi telah mengirimkan surat rekomendasi tersebut tertanggal 15 Februari 2021 lalu.
Rekomendasi sebagai tindak lanjut Surat Sekda Kalbar tentang rapat koordinasi persiapan pembelajaran tatap muka dan dengan berdasarkan surat izin Kepala SMA/SMK/SLB tentang kesiapan sekolah dalam pembelajaran tatap muka semester genap tahun 2020-2021.
Pada surat tersebut yang perlu diperhatikan antara lain, pembelajaran tatap muka dapat dilaksanakan mulai tanggal 22 Februari 2021.
Khusus sekolah berada di zona kuning yang dianggap penyebaran Covid-19 di daerah terkendali.
Sekolah yang masuk kriteria tersebut diizinkan untuk pembelajaran tatap muka di sekolah dengan mempersiapkan sarana prasarana selama pandemi Covid-19.
Kemudian mendapat izin persetujuan dari orangtua siswa dan harus mendapat rekomendasi terkait kesiapan sekolah dari Disdikbud Kalbar.
Sementara untuk daerah yang masih berada di zona orange dan merah, belum diperkenankan melaksanakan pembelajaran tatap muka.
"Zona kuning dulu yang masuk pada 22 Februari mendatang, tapi untuk sekolah yang memang sudah dapat surat rekomendasi dari dinas baru boleh buka. Pokoknya surat sudah masuk kita tinggal nunggu yang lain. Nanti kita jawab secara lisan dulu kalau sudah siap," ujar Sugeng, Rabu 17 Februari 2021.
Ia mengatakan supaya proses pembukaan bisa lebih cepat, maka dijawab secara lisan baru ditindaklanjuti melalui surat resmi.