Miliki Cukup Bukti Terkait Kasus Asusila, Pejabat Imigrasi Entikong Sanggau Bakal Jadi Tersangka

Selain itu dari tim Kuasa Hukum juga sudah melihat rekaman CCTV adanya korban yang diminta datang ke rumah dinas.

Editor: Jamadin
Stop Asusila 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK  - Pihak kepolisian sudah memiliki cukup bukti untuk menetapkan Pejabat Imigrasi Entikong, Kabupaten Sanggau RF sebagai tersangka dugaan kasus asusila. 

Pernyataan ini disampaikan kuasa hukum korban, Saulatia saat mengelar konferensi pers, Selasa 9 Februari 2021.

Seperti diketahui proses hukum kasus tersebut saat ini ditangani oleh PPA Satreskrim Polres Sanggau dalam proses penyidikan.

"Sebenarnya sudah tidak ada alasan lagi penyidik untuk tidak menetapkan pelaku sebagai tersangka. Karena usai menerima laporan polisi, penyidik Polsek Entikong dengan sigap langsung membawa korban segera ke tempat kejadian yakni rumah dinas terduga pelaku," kata Saulatia kepada wartawan.

Tindak Asusila Yang Jerat Oknum Pejabat Imigrasi Entikong, Ini Harapan LSM Citra Hanura Sanggau 

Lanjutnya, selain itu kepolisian juga sudah melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap seprai yang ada di kamar dan pakaian terduga pelaku dengan disaksikan oleh tetangga yang bersebelahan yang juga merupakan PNS dari Kantor Imigrasi Cabang Entikong.

Saulatia mengatakan tidak hanya itu, korban oleh Penyidik Polsek Entikong maupun oleh Penyidik Polres Sanggau telah dimintai keterangan mengenai fakta-fakta adanya perbuatan-perbuatan kekerasan yang dilakukan oleh terduga pelaku, yang memaksa korban dalam kejadian tersebut.

“Selain itu dari tim Kuasa Hukum juga sudah melihat rekaman CCTV adanya korban yang diminta datang ke rumah dinas. Dalam keterangan korban tertuang dengan terang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) penyidik. Saksi-saksi tersebut juga sudah dimintai keterangan oleh penyidik,” kata Saulatia.

Saulatia menyatakan korban oleh Penyidik Polsek Entikong juga langsung segera dibawa ke dokter di Puskesmas Entikong untuk dilakukan visum et repertum.

Pada 29 Januari 2021 oleh Penyidik Polres Sanggau juga sudah dibawa ke dokter di Rumah Sakit Umum Daerah Soedarso untuk dilakukan visum et repertum.

Kejari Sanggau Terima SPDP Kasus Dugaan Tindak Asusila yang Jerat Oknum Pejabat Imigrasi Entikong

“Pada 20 Januari 2021 penyidik juga menyampaikan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanggau,” ucap Saulatia.

Saulatia menyatakan, berdasarkan laporan polisi, keterangan saksi korban, saksi-saksi lainnya dan visum et repertum serta barang-barang bukti yang diperoleh dalam penyidikan tersebut, sesungguhnya penyidik telah memiliki bukti permulaan yang telah memenuhi syarat untuk segera menetapkan terduga pelaku sebagai tersangka.

“Penyidik tidak perlu mendalami kasus, menunggu hingga terdapat bukti permulaan yang cukup, cukup bukti atau bukti yang cukup,” tuturnya.

Menurut Saulatia, bukti permulaan yang cukup baru diperlukan apabila penyidik hendak melakukan penangkapan terhadap tersangka untuk kepentingan penyidikan.

Cukup bukti baru diperlukan apabila penyidik hendak melakukan penangkapan terhadap tersangka untuk kepentingan penyidikan, penuntutan atau peradilan.

Namun demikian, dia menambahkan, sayangnya hingga saat ini kenyataannya terduga pelaku belum ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved