Miliki Cukup Bukti Terkait Kasus Asusila, Pejabat Imigrasi Entikong Sanggau Bakal Jadi Tersangka

Selain itu dari tim Kuasa Hukum juga sudah melihat rekaman CCTV adanya korban yang diminta datang ke rumah dinas.

Editor: Jamadin
Stop Asusila 

Oleh karena itu selaku penasihat hukum korban, pihaknya akan menyiapkan permohonan koreksi dan pengawasan terhadap penyelesaian perkara tersebut, baik secara internal vertikal di Polri, maupun secara horisontal kepada pihak terkait. Termasuk praperadilan apabila terjadi penghentian penyidikan.

Kumpulkan Keterangan
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Kemenkumham) Kalbar Fery Monang Sihite mengatakan, sampai saat ini masih dilakukan pengumpulan bahan keterangan dan pemeriksaan untuk pengenaan sanksi kepegawaian.

“Karena kedua-duanya adalah aparatur sipil negara (ASN), tentunya harus patuh kepada undang undang aturan kepegawaian. Seperti pada peraturan pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010. Tinggal nanti mendengar rekomendasi dari pusat,” kata Ferry usai melaksanakan kegiatan Janji Kinerja KUMHAM 2021 di Kantor Kanwil Kemenkumham Kalbar, kemarin.

Kakanwil menuturkan, lembaga perlindungan saksi dan korban (LPSK) sudah datang dan sudah diberikan penjelasan dan keterangan apa yang terjadi pada kasus itu.

Bagaimana nanti keputusannya, merekalah yang mengambil kesimpulan. “Saya hanya menyajikan informasi,” ucapnya.

Fery menyatakan, terkait sanksi akan diberikan kepada kedua ASN tersebut. Dalam kasus itu pihaknya tidak semata-mata melihat benar salahnya. Tetapi yang jelas ada dua ASN yang melakukan perbuatan asusila.

Tentunya dilihat dulu kronologi kejadian sampai akan diungkap titik terangnya nanti.

“Jangan nanti di media, terminologi yang selalu digunakan pengaduan itu adalah pemerkosaan. Tetapi harus dibuktikan terlebih dahulu unsur-unsurnya terpenuhi atau tidak tentu itu ada di kepolisian,” tuturnya.

Fery menyatakan, meskipun polisi nantinya menetapkan pelaku sebagai tersangka, maka kedua-duanya akan mendapatkan sanksi internal.

"Sanksinya seperti apa, apakah pemecatan, penurunan pangkat, ringan, sedang atau berat tergantung diuji nantinya," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved