Tindak Asusila Yang Jerat Oknum Pejabat Imigrasi Entikong, Ini Harapan LSM Citra Hanura Sanggau 

Wakil Ketua LSM Citra Hanura Kabupaten Sanggau, Abdul Rahim menegaskan bahwa dengan adanya SPDP

Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUN PONTIANAK/ HENDRI CHORNELIUS
Wakil Ketua LSM Citra Hanura Kabupaten Sanggau, Abdul Rahim SH 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Wakil Ketua LSM Citra Hanura Kabupaten Sanggau, Abdul Rahim menegaskan bahwa dengan adanya SPDP yang diterima Kejari Sanggau terkait kasus dugaan pemerkosaan yang menjerat oknum Pejabat di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong, diharapkan persoalan tersebut bisa dilakukan untuk mengetahui kebenaran kasus tersebut.

"Sehingga publik tidak bertanya-tanya sudah sampai mana proses hukum terhadap dugaan pemerkosaan. dan apakah Unsur-unsur sudah terpenuhi atau seperti apa,"katanya, Kamis 4 Februari 2021.

Untuk itulah, Rahim berharap kasus dugaan pemerkosaan tersebut diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. 

Kejari Sanggau Terima SPDP Kasus Dugaan Tindak Asusila yang Jerat Oknum Pejabat Imigrasi Entikong

"Kalau salah dihukum, kalau pun belum memenuhi unsur-unsur delik pemerkosaan perlu adanya pemenuhan pemulihan nama baik,"ujarnya.

Namun, Lanjut Rahim, menyangkut permasalahan tersebut kedengarannya di publik sudah kurang enak yakni seseorang melakukan tindakan kurang terpuji. 

"Maka perlu diusut tuntas permasalahannya agar semua persoalan tersebut jelas dan terang benderang," ujarnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved