Ajukan Gugatan ke Boeing, 14 Ahli Waris Korban Pesawat Sriwijaya Air SJ182 Pakai Pengacara Amerika
Pertama untuk memberikan efek jera bagi Boeing agar kejadian serupa tidak terulang dan menelan banyak korban.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Belasan keluarga korban Sriwijaya Air SJ 182 melakukan gugatan kepada Boeing di Amerika Serikat.
Gugatan yang akan dilayangkan oleh 14 keluarga korban melalui kantor hukum Lex Justitia di Jakarta bekerja sama dengan Nolan Law Group, kantor pengacara yang berpusat di Chicago.
Satu di antaranya penggugat adalah pihak keluarga dari penumpang Sriwijaya Air SJ 182, Mulyadi P Tamsir. “Kami sudah putuskan untuk menggugat Boeing,” kata Slamet Bowo Santoso, adik Mulyadi, ketika dikonfirmasi Tribun, Minggu 7 Februari 2021.
Warga Kabupaten Sintang ini mengatakan, pihaknya sudah bertemu dengan pengacara dari kantor hukum Lex Justitia. Pembicaraan mengenai gugatan itu dilakukan beberapa hari lalu, di Pontianak dan Sintang.
Bahkan menurut Bowo, pihak pengacara sudah menemuinya saat di Jakarta, ketika proses pencarian korban sedang berlangsung. “Waktu itu saya tolak, karena waktunya belum tepat. Saya bilang nanti kalau kondisi sudah tenang, silakan saja datang ke Sintang,” kisahnya.
Bowo mengatakan, setidaknya ada dua pertimbangan keluarga melakukan gugatan terhadap Boeing.
Pertama untuk memberikan efek jera bagi Boeing agar kejadian serupa tidak terulang dan menelan banyak korban. “Kami sudah kehilangan abang kami, supaya ada efek jera bagi mereka,” katanya.
• Satu Kata dari Pilot Afwan di Detik-detik Terakhir Sebelum Pesawat Sriwijaya Air SJ182 Jatuh ke Laut
Pertimbangan kedua, menurut Bowo, upaya itu untuk menambah amal jariyah bagi Mulyadi. Jika gugatan nanti berhasil, uang yang didapatkan akan digunakan untuk membangun masjid, menyumbang ke pondok pesantren, atau yayasan.
“Sama sekali tidak ada pikiran kami untuk bersenang-senang. Keluarga sudah meniatkan kalau gugatan berhasil, itu untuk membangun masjid, pondok pesantren, atau yayasan. Karena abang itu juga Ketua Yayasan Perkaderan Insan Cita,” ungkap Slamet Bowo Santoso.
Bowo mengatakan, berdasarkan diskusinya dengan pihak pengacara, ada peluang sekitar 90 persen bagi keluarga korban untuk memenangkan gugatan terhadap Boeing. Namun prosesnya memang cukup panjang. “Sampai persidangan selesai bisa sekitar dua tahun,” katanya.
Saat ini tahapan yang sedang dilakukan oleh keluarga adalah menyiapkan berkas-berkas untuk memperkuat materi gugatan. “Fokus kami sedang ke situ (menyiapkan berkas), sambil terus berkomunikasi dengan pengacara,” ujarnya.
Menurut Bowo, pihak keluarganya mempercayakan gugatan ini kepada Nolan Law Group karena memang sudah berpengalaman menangani kasus serupa.
Ada beberapa kasus sebelumnya, yang berhasil dimenangkan keluarga korban bersama Nolan Law Group.
Belum Terpikir
Satu di antara keluarga korban Sriwijaya Air SJ-182 lainnya adalah Rafik Yusuf Alaydrus. Warga Kota Pontianak ini merupakan suami dari Panca Widia Nursanti, guru di SMKN 3 Pontianak.
Terkait adanya sejumlah korban yang berupaya menggugat Boeing, Rafik mengaku dirinya belum berpikir menempuh jalur yang sama.