BARU Bebas Januari 2020, Ridho Rhoma Kembali Ditangkap terkait Kasus Narkoba untuk Ketiga Kalinya
Penyanyi dangdut, Ridho Rhoma kembali ditangkap kepolisian terkait kasus narkoba untuk ketiga kalinya.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA - Penyanyi dangdut, Ridho Rhoma kembali ditangkap kepolisian terkait kasus narkoba.
Penangkapan Ridho Rhoma tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.
Informasinya, Ridho Rhoma atau yang memiliki nama asli Muhammad Ridho ditangkap di Jakarta.
Kombes Yusri mengungkapkan, Ridho Rhoma saat diperiksa urinenya positif mengandung amfetamine.
• Ridho Rhoma Bebas dari Penjara, Dijemput Langsung Rhoma Irama
“MR positif amfetamin ya. Masih jalani dulu," kata Yusri Yunus saat dihubungi awak media, Minggu 7 Februari 2021.
"Iya amfetamin, itu kan ekstasi kan," lanjutnya.
Sayangnya Yusri Yunus belum bisa menjelaskan lebih lanjut terkait kronologi dan barang bukti yang diamankan bersama Ridho Rhoma.
Saat ini putra Raja Dangdut Rhoma Irama itu masih jalani pemeriksaan.
"Itu aja dulu, saya mengiyakan. Kalau saya (sebutnya) MR dulu," ujar Yusri Yunus.
• Baru Bebas 4 Bulan, Residivis Kasus Narkoba Kembali Dibekuk Polisi
Keluar Masuk Penjara
Berdasarkan catatan Tribunnews.com, ini kali ketiga Ridho Rhoma terjerat kasus narkoba.
Terakhir, Ridho baru saja bebas bersyarat pada Januari 2020 karena kasus penyalahgunaan narkoba.
Putera penyanyi dangdut, Rhoma Irama ini juga pernah ditangkap polisi terkait kasus narkoba, pada 25 Maret 2017 lalu.
Saat itu, Ridho Rhoma ditangkap petugas Satuan Narkoba Polresta Jakarta Barat di kawasan Daan Mogot, tepatnya pukul 04.00 WIB.
Putera Raja Dangdut Rhoma Irama itu ditangkap karena penggunaan narkoba jenis sabu.
"Sudah kita tes urine dan hasilnya positif menggunakan narkoba," jelas Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Suhermanto saat live di acara Kompas Petang, Kompas TV.
Petugas Satuan Narkoba Polresta Jakbar memperoleh barang bukti berupa satu paket sabu sebesar 0,76 gram, satu buah alat hisap dan satu buah hanphone dan mobil yang dikendarai Ridho Rhoma saat penangkapan.
"Dia ditangkap sendiri," ujar Suhermanto.
• Ungkap Jaringan Pengedar Narkoba Jenis Sabu, Polsek Kubu Tangkap Seorang Pria
Informasi yang dihimpun Tribunnews.com, Ridho Rhoma ditangkap polisi di sebuah hotal kawasan Pesing, Jakarta Barat.
Dia diamankan petugas di lobi hotel itu dengan barang bukti satu paket sabu. Di samping itu, polisi juga membawa dua temannya.
Ridho disangkakan dengan Pasal 112 ayat (1) subsidair Pasal 127 juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman minimal pasal ini adalah 4 tahun. Adapun rekannya, S disangkakan Pasal 114 ayat (1) subsidair Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika. Ancamannya 5 hingga 20 tahun penjara.
Ridho Rhoma Bebas
Setelah menjalani penahanan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, terkait kasus penyalahgunaan narkoba, Ridho Rhoma kini telah bebas.
Ridho Rhoma sebenarnya telah bebas pada 25 Januari 2018.
Namun, jaksa mengajukan banding dan dalam putusan terbaru, Mahkamah Agung (MA) memperpanjang pidana Ridho menjadi 1 tahun 6 bulan.
Akhirnya, Ridho Rhoma dieksekusi pada 12 Juli 2019.
Ridho Rhoma harus menjalani sisa hukuman selama enam bulan dan resmi bebas pada Rabu 8 Januari 2020.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ridho Rhoma Kembali Tersandung Kasus Narkoba, Baru Bebas Bersyarat Awal Tahun Lalu