Ridho Rhoma Bebas dari Penjara, Dijemput Langsung Rhoma Irama

"Hari ini saudara kita mas Ridho mendapatkan program pembinaan cuti bersyarat, sudah bisa menghirup udara bebas," kata Masjuno.

Editor: Dhita Mutiasari
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
Ridho Rhoma Bebas dari Penjara, Dijemput Langsung Rhoma Irama 

Ridho Rhoma Bebas dari Penjara, Dijemput Langsung Rhoma Irama

Setelah selesai menjalani masa hukuman , Ridho Rhoma akhirnya bebas dari penjara, Rutan Klas I Salemba, Jakarta Pusat hari ini, Rabu (8/1/2020).

Kebebasan Ridho Rhoma didapat setelah ia mendapatkan program pembinaan cuti bersyarat dari Rutan Klas I Salemba.

Hal itu disampaikan Masjuno, Kepala Rutan Klas I Salemba di kantornya, pagi tadi.

"Hari ini saudara kita mas Ridho mendapatkan program pembinaan cuti bersyarat, sudah bisa menghirup udara bebas," kata Masjuno.

Jalani Sisa Hukumannya 10 Bulan Penjara, Ridho Rhoma Gagal Nikahi Kekasihnya

Menurut Masjuno, program tersebut didapatkan Ridho Rhoma lantaran selama ia jalani masa tahanan, putra raja dangdut itu berperilaku baik.

Sehingga waktu kebebasannya diterima dua bulan sebelum masa tahanan selesai.

"Dari tanggal bebas sebenarnya 9 Maret 2020, karena mendapat program cuti bersyarat, sehingga Ridho bisa mendapat kebebasan dua bulan lebih cepat," pungkas Masjuno.

Menurut pantauan Grid.ID, kepulangan Ridho Rhoma dijemput langsung oleh sang ayah, Rhoma Irama dan tim kuasa hukumnya.

Hukuman Ridho Rhoma Bertambah Jadi Satu Tahun Enam Bulan Pidana, MA Kabulkan Kasasi Jaksa

Selain itu, para penggemar Ridho Rhoma pun hadir untuk memberikan dukungan kepada idolanya.

Seperti diketahui, Ridho Rhoma sudah dibebaskan pada 25 Januari 2018 lalu.

Namun Mahkamah Agung (MA) melalui putusan terbarunya memperpanjang hukuman pidana Ridho Rhoma dari 10 bulan menjadi 1 tahun 6 bulan.

Sehingga Ridho Rhoma kembali merasakan dinginnya jeruji besi sejak Jumat 12 Juli 2019 lalu.

Ridho Rhoma menjalani sisa hukuman satu tahun enam bulan penjara di Rutan Klas I Salemba, Jakarta Pusat.

Sebelumnya pada 2017 lalu Ridho Rhoma tersandung kasus narkoba sehingga harus di penjara.

Halaman
12
Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved