Baru Bebas 4 Bulan, Residivis Kasus Narkoba Kembali Dibekuk Polisi

Kasat Res Narkoba Polres Sintang, Iptu Amansyurdin mengatakan SYH diamankan dari hasil penyelidikan petugas. Pada hari Senin, diperoleh informasi bahw

Penulis: Agus Pujianto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Anggota Sat Res Narkoba Polres Sintang, menangkap SYH, warga Kelurahan Rawa Mambok, Kecamatan Sintang, atas dugaan kepemilikan narkoba di sebuah penginapan. Pria berusia 24 tahun ini merupakan seorang residivis kasus narkoba yang baru saja keluar dari penjara. Dia kembali ditangkap pada Selasa lalu. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Anggota Sat Res Narkoba Polres Sintang, menangkap SYH, warga Kelurahan Rawa Mambok, Kecamatan Sintang, atas dugaan kepemilikan narkoba di sebuah penginapan.

Pria berusia 24 tahun ini merupakan seorang residivis kasus narkoba yang baru saja keluar dari penjara. Dia kembali ditangkap pada Selasa lalu.

Kasat Res Narkoba Polres Sintang, Iptu Amansyurdin mengatakan SYH diamankan dari hasil penyelidikan petugas. Pada hari Senin, diperoleh informasi bahwa SYH ada memiliki, menyimpan narkotika jenis sabu.

Kemudian pada hari selasa sekitar jam 18.00 wib petugas melakukan penangkapan terhadap SYH di kamar penginapan.

Baca juga: Tangkap 4 Tersangka Narkoba Awal 2021, Polres Singkawang Sita 21,89 Gram Sabu

"Dari penangkapan tersebut SYH mengakui bahwa ia ada menyimpan narkotika jenis shabu di kamar nomor A5. Selanjutnya petugas menyita barang bukti berupa satu klip plastik transparan berisi dua klip plastik transparan berisi Kristal putih diduga narkotika jenis sabu," kata Amansyurdin.

Seluruh barang bukti diakui kepemilikan oleh tersangka. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Sintang guna pemeriksaan lebih lanjut.

Tersangka disankakan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved