Pemprov Kalbar Terapkan Penumpang Wajib Gunakan eHAC, Tampilkan Barcode Negatif PCR dan Antigen

Mengantisipasi surat keterangan hasil pemeriksaan PCR atau rapid antigen palsu, maka diterapkan aplikasi eHAC yang menggunakan sistem digital

Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Petugas dari KKP Kelas II Pontianak Wilayah Kerja Ketapang saat melakukan scan barcode eHAC terhadap penumpang yang tiba di Bandara Rahadi Oesman Ketapang. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Mulai 1 Februari 2021, Pemprov Kalbar resmi menerapkan penggunaan aplikasi Indonesia Healt Alert Card (eHAC).

Aplikasi eHAC ini diwajibkan pada setiap penumpang yang masuk ke wilayah Kalbar melalui Bandara Internasional Supadio dan Bandara Rahadi Oesman Ketapang (penumpang dari Semarang) wajib menggunakan aplikasi eHAC. Jika tidak, penumpang tak akan bisa terbang menuju Kalbar dari Bandara asal.

Aplikasi eHAC ini memuat surat keterangan hasil pemeriksaan swan PCR atau rapid antigen secara digital. Penerapan eHAC ini untuk mencegah pemalsuan dokumen perjalanan.

Kepala Dinas Kesehatan Kalbar dr Harisson MKes mengatakan, penumpang pesawat udara dari luar Kalbar wajib kantongi surat negatif PCR hingga 28 Februari 2021. Sepekan ke depan, jelasnya, masih ada toleransi dalam rangka sosialisasi penggunaan aplikasi eHAC.

“Setelah seminggu jika masih ada calon penumpang yang tidak membuat surat keterangan pemeriksaan PCR atau rapid antigen untuk keperluan perjalanan melalui aplikasi eHAC, maka tidak bisa terbang,” ujar kepada Tribun, Selasa 2 Februari 2021.

Mengantisipasi surat keterangan hasil pemeriksaan PCR atau rapid antigen palsu, maka diterapkan aplikasi eHAC yang menggunakan sistem digital menggunakan barcode.

Peraturan tersebut berlaku untuk semua perjalanan baik darat, laut maupun udara. Proses pembuatan dokeman swab PCR dan antigen melalui aplikasi eHAC.

“Jadi sebelum melakukan perjalanan dapat mengajukan permohonan pemeriksaan PCR atau rapid antigen melalui aplikasi eHAC. Aplikasi eHAC ini dapat diunduh melalui aplikasi Play Store atau App Store,” ujarnya.

Resmi Calon Penumpang Harus Mengisi Aplikasi eHAC untuk Dapatkan Surat Bebas COVID-19

Kadis menjelaskan, setelah mendowload aplikasi eHAC Indonesia, penumpang masuk pada menu utama lalu klik Paspor Kesehatan. Setelah itu akan muncul menu pilihan dan klik Portal Paspor Kesehatan.

Tahap kedua, penumpang mengisi profil berupa identitas diri dan menyertakan foto. Kemudian, penumpang memilih Fasyankes yakni rumah sakit, klinik ataupun laboratorium yang tersedia pada aplikasi. Lalu klik request hospital /clinic/laboratoroium visitation.

“Pada menu tersebut akan muncul pilihan negara dan provinsi. Kalau untuk penumpang asal Kalbar yang ingin bepergian ke luar Kalbar. Maka silahkan klik Kalimantan Barat pada pilihan provinsi. Lalu pilih daerah asal seperti Kota Pontianak. Dilanjutkan dengan pemilihan fasyankes yang tersedia,” jelasnya.

Lalu pada pessenger tulis nama perorangan yang ingin melakukan perjalanan dan dilanjutkan pemilihan tanggal untuk rencana pemeriksaan swab. Setelah selesai respon permintaan akan terkirim secara otomatis kepada Fasyankes yang telah dipilih.

“Tahap keempat akan muncul pesan masuk atau pemberitahuan pada lonceng disebelah kanan bagian atas untuk melihat apakah permintaan diterima atau ditolak. Setelah diterima baru dilakukan pemeriksaan sesuai jadwal di Fasyankes yang telah dipilih,” papar Harisson.

Selanjutnya pada tahap akhir tinggal menunggu hasil test diterbitkan dalam bentuk digital pada aplikasi eHAC.

“Selanjutnya kembali pada menu registrasi PCR/rapid test klik QR Code Test Result maka akan muncul surat PCR atau rapid antigen dengan QR Code pada paspor sehat untuk syarat perjalanan,” lanjutnya.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved