Pemprov Kalbar Terapkan Penumpang Wajib Gunakan eHAC, Tampilkan Barcode Negatif PCR dan Antigen

Mengantisipasi surat keterangan hasil pemeriksaan PCR atau rapid antigen palsu, maka diterapkan aplikasi eHAC yang menggunakan sistem digital

Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Petugas dari KKP Kelas II Pontianak Wilayah Kerja Ketapang saat melakukan scan barcode eHAC terhadap penumpang yang tiba di Bandara Rahadi Oesman Ketapang. 

Ia mengatakan, panduan untuk penggunaan eHAC juga sudah tersosialisasikan dengan baik kepada warga baik secara daring maupun melalui Medsos.

“Saya juga mengimbau agar semua warga mengetahui dan mematuhinya peraturan tersebut, demi menjaga kesehatan serta memutuskan mata rantai pandemi Covid-19 yang masih terus mewabah,” ujarnya.

Bandara Ketapang Terapkan eHAC
Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Pontianak Wilayah Kerja Ketapang mulai 1 Februari 2021 mulai memberlakukan pemeriksaan surat bebas Covid-19 dari hasil PCR atau Rapid Antigen dalam bentuk digital melalui aplikasi elektronik Health Alert Card (eHAC) Indonesia.

Pemberlakuan tersebut dilaksanakan bagi warga yang melakukan perjalanan menggunakan angkutan udara di Bandara Rahadi Oesman Ketapang. "Betul. Sesuai petunjuk sudah mulai kita berlakukan sejak 1 Februari 2021 kemarin," kata pegawai KKP Wilayah Kerja Ketapang, Sadik, Selasa 2 Februari 2021.

Menurut Sadik, pemberlakuan tersebut tidak hanya bagi penumpang yang tiba dan menuju luar Kalbar. Tetapi berlaku juga bagi penumpang yang dari dan menuju Ketapang (intra Kalbar).

Sebelumnya, dikatakan Sadik, pihaknya pun sudah melaksanakan sosialisasi mengenai aturan pemberlakuan digitalisasi surat hasil pemeriksaan bebas Covid-19 dengan aplikasi eHAC Indonesia ini ke seluruh penumpang di Bandara Rahadi Oesman Ketapang. "Terkait aturan ini kita sudah sosialisasikan sejak tanggal 26 Januari 2021 lalu," jelasnya.

Lebih lanjut, ia menginformasikan kepada seluruh calon penumpang yang akan berangkat dari Bandara Rahadi Oesman Ketapang, bisa mendapatkan surat hasil pemeriksaan bebas Covid-19 dalam bentuk digital di sejumlah tempat pelayanan kesehatan dan rumah sakit di Kabupaten Ketapang.

"Setau saya itu bisa didapatkan di klinik Prima dan rumah sakit Fatima. Atau sejumlah tempat yang menyediakan pemeriksaan bebas Covid-19," ujarnya.

Namun, dengan telah diberlakukannya hasil pemeriksaan bentuk digital tersebut, Sadik tidak menampik bahwa hingga saat ini pihaknya masih menerima surat hasil pemeriksaan bebas Covid-19 dalam bentuk kertas (manual).

Hal itu dilakukan sejalan dengan pihaknya terus mensosialisasikan aturan tersebut ke seluruh penumpang baik yang menuju dan dari Kabupaten Ketapang. "Untuk saat ini kita masih menerima dalam bentuk manual hingga dua Minggu kedepan. Sambil kita mengingatkan ke para penumpang," pungkasnya.

e-HAC Lebih Simpel
Penumpang pesawat udara yang ditemui Tribun mengaku terbantu dengan aplikasi eHAC. Faizal, satu di antara penumpang rute Pontianak-Yogyakarta menilai penggunaan aplikasi eHAC sangat simpel. Sebab, kata dia, dengan penggunaan aplikasi eHAC maka setiap penumpang jadi tidak perlu repot-repot lagi membawa surat keterangan dengan berbentuk hardcopy atau selembaran kertas.

"Kalau saya dengan itu (penggunaan e-HAC) merasa terbantu sih. Karena kenapa? Menurut saya seperti millenial kita tidak ini pastinya tidak Gaptek dengan teknologi. Dengan itu menurut saya semua yang berbasis elektronik malah simpel. Jadi tidak perlu membawa kertas atau dokumen hardcopy seperti itulah," ungkap Faizal ditemui Tribun, di Bandara Internasional Supadio Pontianak, Selasa siang 2 Februari 2021.

Meski demikian, jelasnya, pemberlakuan aplikasi ini tak bisa langsung diterima seluruh masyarakat. Apalagi kepada masyarakat yang tidak memahami betul teknologi. Pengalamannya, ada rekan kerjanya yang tidak mengerti penggunaan eHAC, dan bingung mengetahui hasil dari pemeriksaan Rapid Antigen itu dapat dilihat dimana.

"Karena pimpinan saya juga ada kemaren, dia malah bingung pada saat mengecek hasil swab antigen yang tidak lagi hardfile, tetapi langsung didownloadkan oleh pihak klinik atau rumah sakit ke aplikasi e-HAC," katanya.

"Begitu kapan keluarnya, mereka mau tahu dimananya itu kesulitan. Itupun dia nanya kita dulu, baru kita jelaskan," sambungnya.

Tetapi disisi lain, ia tetap merasa pemberlakuan ini memang tepat dilakukan. Apalagi demi menghindari pemalsuan surat keterangan yang sempat terjadi beberapa waktu ini. "Tetapi menurut saya sih sangut bagus, karena menghindari pemalsuan juga, seperti kasus-kasus kemaren yang sempat terjadi kan," tuturnya. 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved