Pemprov Kalbar Terapkan Penumpang Wajib Gunakan eHAC, Tampilkan Barcode Negatif PCR dan Antigen

Mengantisipasi surat keterangan hasil pemeriksaan PCR atau rapid antigen palsu, maka diterapkan aplikasi eHAC yang menggunakan sistem digital

Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Petugas dari KKP Kelas II Pontianak Wilayah Kerja Ketapang saat melakukan scan barcode eHAC terhadap penumpang yang tiba di Bandara Rahadi Oesman Ketapang. 

Harisson menjelaskan, digitalisasi pemeriksaan laboratorium PCR/ antigen ini adalah upaya pemerintah untuk mencegah terjadinya pemalsuan surat pemeriksaan PCR dan antigen yang selama ini marak terjadi.

Pemprov Kalbar Buat Aturan Baru Cegah Pemalsuan Surat, Dokumen PCR dan Antigen via Aplikasi eHAC

Surat hasil pemeriksaan tersebut tidak perlu diprint dan calon penumpang hanya menunjukkan barcode hasil pemeriksaan laboratorium yang ada di aplikasi telepon selulernya.

"Laboratorium atau Fasyankes yang boleh melakukan pemeriksaan dan menjadi mitra eHAC adalah laboratorium atau Fasyankes yang telah direkomendasikan Diskes kabupaten/kota," jelasnya.

Ia menambahkan, rekomendasi ini didapat setelah Diskes kabupaten/kota melakukan penilaian bahwa fasyankes tersebut layak atau memenuhi syarat dalam melakukan pemeriksaan rapid antigen/ PCR.

Kalbar Sudah Siap
Gubernur Kalimantan Barat H Sutarmidji juga menegaskan Kalbar sudah siap menerapkan sistem digitalisasi dalam proses pembuatan surat keterangan hasil pemeriksaan PCR atau Rapid Antigen untuk keperluan perjalanan melalui aplikasi eHAC Indonesia.

“Penerapan aplikasi e-HAC kita sudah siap. Bahkan Diskes Provinsi sudah menerapkan itu. Itu lebih bagus untuk menghindari pemalsuan surat PCR atau Rapid Antigen,” ujarnya.

Ia mengatakan, jika dilakukan uji petik pada 10 orang masih ditemukan kasus positif Covid-19, maka Fasyankes yang mengeluarkan surat tersebut akan langsung terbaca.

“Jadi yang mengeluarkan surat itu langsung kena, tidak dapat berkilah lagi karena pada aplikasi sudah terdata. Maka hati-hati karena tidak bisa mengelak lagi,” ujarnya.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalbar Ignasius berharap penerapan aplikasi eHAC bisa mempermudah pelayanan dan meminimalisir pemalsuan surat.

“Karena kalau lewat aplikasi bisa jelas dan di dalamnya sudah tertera data penumpang. Kalau ada apa-apa, mudah untuk melacaknya,” ujar Ignasius.

Ia mengatakan, langkah ini sebenarnya dalam rangka mempermudah sekaligus mencoba mengurangi kasus pemalsuan surat PCR maupun rapid antigen.

“Selama ini kita lihat kadang ada beberapa kasus yang kita temukan surat PCR yang diragukan. Maka ini juga upaya untuk meminimalisir tindakan penumpang yang mengambil jalan pintas dan tidak melalui proses sebenarnya,” tegasnya.

Dengan menggunakan aplikasi ini, proses penerbitan dokumen bisa ditelurusi. “Sosialisasi juga harus cepat dilakukan biar masyarakat tidak bingung. Harapan kita pelayanan bisa semakin cepat dan sosialisaai kepada masyarakat juga harus masif,” pungkasnya.

Satpol PP Provinsi Kalimantan Barat akan mengawasi pembuatan surat keterangan pemeriksaan PCR atau rapid antigen melalui aplikasi eHAC. Kasatpol PP Provinsi Kalbar, Anton Rawing, mengatakan jajarannya siap bertugas untuk penegakan peraturan yang telah ditetapkan.

“Saya dan jajaran bertugas untuk penegakan peraturan yang ditetapkan. Intinya kita selalu siap bertugas, selama ini juga sudah berlangsung pemantauan jalur masuk Kalbar di Bandara dan juga Dermaga Dwikora Pontianak,” ujarnya kepada Tribun.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved