Breaking News

Ada Biaya Penggantian Sertifikat Tanah Manual Menjadi Elektronik, Kementerian ATR: BNPB Saja

Pihak kementerian memberikan penjelasan perihal adanya kabar adanya sertifikat tanah yang akan ditarik kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN)

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ RIDHO PANJI PRADANA
Foto dokumen - Presiden Joko Widodo membagikan 133 ribu sertifikat untuk 5200 KK di Pontianak, Kamis (5/9/2019). 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pihak kementerian memberikan penjelasan perihal adanya kabar adanya sertifikat tanah yang akan ditarik kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Kabarnya, sertifikat tanah tersebut akan digantikan dengan sertifikat elektronik.

Hal itu menyusul terbitnya Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang (Permen ATR) Nomor 1/2021 tentang Sertifikat Elektronik yang akan mulai berlaku pada 2021.

Menjawab kabar tersebut, Kementerian ATR/BPN memberikan penjelasan termasuk soal biaya dari penggantian sertifikat tanah manual menjadi elektronik.

ATURAN BARU Pemerintah akan Tarik Semua Sertifikat Tanah Asli Milik Masyarakat Mulai Tahun 2021

Staf khusus Menteri ATR BPN Bidang Kelembagaan, Teuku Taufiqulhadi menjelaskan sertifikat tanah tidak dikumpulkan begitu saja.

Namun, nantinya sertifikat manual itu akan ditukar menjadi sertifikat elektronik.

"Tidak persis demikian. Tapi persisnya adalah ditukar. Ditukar antara sertifikat manual (hard copy) dengan sertifikat elektronik," katanya kepada Kompas.com, Rabu 3 Februari 2021.

Lanjutnya jika sudah ada sertifikat elektronik, yang manual wajib diserahkan kepada BPN untuk dokumen.

Dia menjelaskan ketika ada perubahan dari sertifikat manual menuju sertifikat elektronik, maka warga tidak membutuhkan lagi sertifikat manual.

"Kenapa? sertifikat manual itu sangat tidak aman. Mudah hilang, mudah diambil orang dan mudah digandakan," ujarnya.

Sementara itu, menurutnya sertifikat elektronik sangat aman karena itu berada dalam database.

Dengan demikian, itu tidak mudah hilang, tidak mudah digandakan dan tidak akan rusak.

Targetkan 700 Lebih Sertifikat Tanah Milik Pemkab Sanggau Selesai Tahun 2021

Kapan program diterapkan dan adakah biaya?

Taufiq menjelaskan program itu sudah dimulai saat ini, tetapi baru terbatas pada kantor pertanahan yang siap dan mudah diawasi seperti Jakarta dan Surabaya.

"Tidak bisa dilaksanakan secara serentak. Tapi kita laksanakan secara gradual," katanya.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved