ATURAN BARU Pemerintah akan Tarik Semua Sertifikat Tanah Asli Milik Masyarakat Mulai Tahun 2021

Pemerintah segera memberlakukan aturan baru terkait agraria. semua sertifikat tanah asli milik masyarakat akan ditarik mulai tahun ini

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ DESTRIADI YUNAS JUMASANI
Ilustrasi - Presiden Joko Widodo saat menghadiri penyerahan sertifikat tanah di Halaman Masjid Raya Mujahidin, Jalan Ahmad Yani, Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (28/12/2017) siang. Pembagian sertifikat berlangsung serentak di sejumlah wilayah di Indonesia, untuk di Kalbar sekitar 110ribu lebih sertifikat diserahkan. TRIBUN PONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Bersiaplah. Pemerintah segera memberlakukan aturan baru terkait agraria.

Rencananya, semua sertifikat tanah asli milik masyarakat akan ditarik mulai tahun ini.

Namun, jangan khawatir, pemerintah akan mengganti dengan sertifikat elektronik atau disebut juga Sertifikat-el ( sertifikat tanah elektronik).

Menteri Agraria dan Tata Ruang sekaligus Kepala Badan Pertanahan Nasional ( BPN) Sofyan Djalil belum lama ini mengeluarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang (Permen ATR) Nomor 1/2021 tentang Sertipikat Elektronik.

Targetkan 700 Lebih Sertifikat Tanah Milik Pemkab Sanggau Selesai Tahun 2021

Dikutip dari Kontan, Rabu 3 Februari 2021, menurut Sofyan, tujuan dari aturan tersebut adalah untuk meningkatkan indikator berusaha dan pelayanan kepada masyarakat.

Sekaligus juga mewujudkan pelayanan pertanahan berbasis elektronik.

Ke depan, tidak ada lagi sertifikat tanah berwujud kertas, semuanya bakal berbentuk sertifikat tanah elektronik atau Sertifikat-el.

Memang untuk bisa mewujudkan sertifikat elektronik ini instansi terkait harus membuat validasi terlebih dahulu dengan sertifikat tanah sebelumnya, dari sisi data, ukuran tanah, dan sebagainya.

Setelah validasi selesai dan tuntas, barulah sertifikat tanah bisa berganti dengan sertifikat elektronik.

Nantinya, sertifikat akan disimpan dalam database secara elektronik menuju ke alamat penyimpanan masing-masing.

Dengan sertifikat elektronik yang tersimpan di database, masyarakat pemilik tanah bisa mencetak sertifikat miliknya kapan saja dan di mana saja.

Dapat Bantuan Sertifikat Tanah Gratis Dari Presiden Jokowi, Kepala Desa Pentek: Sangat Membantu

Aturan tersebut tertera dalam Pasal 16, yakni:

(1) Penggantian Sertipikat menjadi Sertipikat-el termasuk penggantian buku tanah, surat ukur dan/atau gambar denah satuan rumah susun menjadi Dokumen Elektronik.

(2) Penggantian Sertipikat-el sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat pada buku tanah, surat ukur dan/atau gambar denah satuan rumah susun.

(3) Kepala Kantor Pertanahan menarik Sertipikat untuk disatukan dengan buku tanah dan disimpan menjadi warkah pada Kantor Pertanahan.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved