Ada Biaya Penggantian Sertifikat Tanah Manual Menjadi Elektronik, Kementerian ATR: BNPB Saja

Pihak kementerian memberikan penjelasan perihal adanya kabar adanya sertifikat tanah yang akan ditarik kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN)

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ RIDHO PANJI PRADANA
Foto dokumen - Presiden Joko Widodo membagikan 133 ribu sertifikat untuk 5200 KK di Pontianak, Kamis (5/9/2019). 

Dia menjelaskan pelaksanaan diawali dengan uji coba sebelum pelaksanaan serentak dilaksanakan nanti.

Adapun penukaran bisa dilakukan masyarakat di kantor BPN masing-masing wilayah.

Taufiq mengatakan proses pengurusannya seperti mengurus sertifikat manual.

Pemilik tanah perlu mengisi data dengan lengkap, kemudian akan diverifikasi BPN.

"Apakah ada biaya? Biaya yang disebut pengurusan pasti tidak ada. Hanya ada biaya yang disebut PNBP saja. Itu biaya normal karena balik nama atau permohonan sertifikat baru," ujarnya.

Dapat Bantuan Sertifikat Tanah Gratis Dari Presiden Jokowi, Kepala Desa Pentek: Sangat Membantu

Dipastikan aman

Terdapat isu bahwa dengan ada sertifikat elektronik ini, maka akan mudah diserahkan kepada para mafia tanah yang mendukung rezim.

"Pernyataan ini tidak benar sama sekali karena selain salah secara moral juga tidak bisa dilaksanakan dalam prakteknya”.

“Pernyataan ini kemungkinan besar sengaja dihembuskan mafia tanah, yang bertujuan untuk menggagalkan proses digitalisasi," tegas Taufiq.

Dia juga mengatakan digitalisasi sangat dibenci para mafia tanah.

Selain itu, sertifikat tidak bisa dijual karena sertifikat ada dalam database dan tidak berpindah tangan dengan mudah.

"Jadi justru, program digitalisasi sertifikat ini untuk mengamankan sertifikat masyarakat," tuturnya.

Target BPN Provinsi Kalbar Optimis Bagikan 173 Ribu Sertifikat Tanah di Tahun 2021

Pendaftaran tanah juga digital

Selain itu, dilansir laman ATRBPN, 22 Januari 2021, Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik menjadi dasar pemberlakuan sertifikat elektronik.

"Dengan peraturan ini maka pelaksanaan pendaftaran tanah yang sebelumnya dilakukan secara konvensional, dapat dilakukan secara elektronik, baik itu pendaftaran tanah pertama kali, maupun pemeliharaan data," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN, Yulia Jaya Nirmawati.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved