Dampak Pandemi Covid-19, Pendapatan Kota Singkawang Turun 15 Persen
Jumlah ini lebih sedikit dari pada tahun anggaran 2019 yang mencapai Rp 801,76 miliar, artinya terdapat penurunan hingga 14 persen hingga15 persen
Pemerintah juga dinilai telah bekerja keras untuk rakyat agar dapat bangkit kembali dan menuju pada pemulihan ekonomi. KPPN Singkawang yang selama tahun anggaran 2020 telah menerbitkan 16.225 Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) kepada 168.626 penerima pembayaran, ditegaskannya selalu siap melaksanakan tugas untuk mengawal APBN demi Indonesia Maju.
"Tujuannya adalah hanya untuk masyarakat, bagaimana APBN itu cepat tersampaikan, cepat terserap, cepat digunakan, cepat dibelanjakan agar ekonomi itu terus bergerak di tengah pandemi Covid-19," katanya.
Patuh Pajak
Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kota Singkawang, Sony Handriyanto yang hadir pada konferensi pers mengatakan, pandemi Covid-19 juga berpengaruh dengan penerimaan pajak.
Namun dia menegaskan pihaknya sudah melakukan maintenance atau perawatan dengan maksimal.
"Kami memberikan pelayanan dengan maksimal, dengan komunikasi untuk mengetahui kekurangan dalam pelayanan dan menjadi masukan untuk kami," jelasnya.
Kendati demikian, di masa Pandemi Covid-19 dia mengaku penyelesaian tugas oleh pihaknya justru lebih efisien. "Dari penerimaan (pajak-red) itu ada pengaruhnya, tapi di sisi lain berdampak positif," katanya.
Selain itu, untuk Surat Pemberitahuan (SPT) laporan pajak di tahun 2021 dia katakan pihaknya sangat optimistis.
Menurutnya KPP Singkawang sudah mengenal baik karakter wajib pajak di Singkawang. "Mereka cenderung patuh, untuk kepatuhan SPT di KPP Singkawang lebih dari 100 persen," katanya.
Sedangkan untuk pembayaran pajak dari wajib pajak di masa pandemi, dia katakan sudah memiliki regulasi tersendiri, wajib pajak yang tidak memiliki laba, dia katakan tidak membayar pajak.
"Kalau penghasilan mereka (wajib pajak-red) turun, berarti mereka bayar pajak juga turun, itu lumrah, karena penghasilan mereka turun," jelasnya.
Tantangan Pemkot
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Singkawang, Sumastro mengatakan, akibat pandemi Covid-19 yang sangat tidak disangka-sangka, menyebabkan Pemerintah Kota Singkawang harus mengalami tujuh kali perubahan penjabaran APBD.
Di mana ini merupakan penyesuaian dari kebijakan pemerintah pusat melalui refocusing dan realokasi.
"Sebagai suatu yang tidak bisa dielakan, suatu strategi negara mengendalikan dan menghadapi kondisi pandemi," katanya.