Tingkatkan Pelayanan Pendidikan Disdikbud Kalbar Berikan Bantuan Siswa Kurang Mampu dan Beasiswa

Ia menjelaskan untuk program beasiswa pendidikan untuk siswa Negeri sudah menjadi program Gubernur Kalbar mulai dari tahun 2019

Penulis: Anggita Putri | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ANGGITA PUTRI
Kadisdik Kalbar, Sugeng saat ditemu di Ruang Kerjanya, Senin 25 Januari 2021.//Anggita Putri 

Selanjutnya hasil sensus untuk dibandingkan dengan jumlah penduduk usia itu juga.

Sehingga nanti akan ketemu rasio angka harapan lama sekolah .

Pada usia 6-25 tahun yakni dari usia anak SD sampai kuliah akan disensus oleh BPS.

Sehingga makin banyak orang sekolah akan menambah rata-rata lama harapan sekolah.

“Kalau kita bicara IPM tidak bisa hanya mengandalkan Disdik Provinsi Kalbar saja tapi merupakan kolaborasi antara Disdik Provinsi dan Disdik kabupaten kota termasuk Pemprov dan Pemerintah Kabupaten kota,” ujarnya.

“Kita berupaya penduduk diatas 25 tahun keatas yang belum mengikuti sekolah formal harus didorong untuk masuk paket B maupun C sesuai tingkat terakhir sekolah mereka,” tambahnya.

Namun demikian berdasarkan UU no 3 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah bahwa pendidikan non formal kewenangannya dibagi menjadi dua yakni untuk TK , PAUD, SD, SMP, Paket B dan C kewenangan ada di kabupaten kota.

Sedangkan di Pemerintah Provinsi hanya menangani SMA,SMK, SLB. Lalu untuk perguruan tinggi langsung ke DIKTI.

Sedangkan untuk pemenuhan guru di Provinsi Kalbar masih mempunyai kekurangan guru sekitar 3000 lebih dan tahun ini sudah mengusulkan sebanyak 1038 untuk program guru PPPK.

Pemprov Kalbar Tunda Belajar Tatap Muka di Sekolah Awal Januari 2021, Berikut Penjelasan Sugeng

“Berdasarkan kebijakan Menpan RB bahwa 2023 honorer terakhir dan diharapkan 2021-2023 kita bisa memenuhi kekurangan guru. Sehingga penyelenggara pemerintah tidak ada lagi honorer tapi hanya ada PNS dan PPPK,” ujarnya.

Ia berharap dalam tiga tahun kedepan kelurangan guru bisa diisi namun demikian untuk guru produktif di SMK diakuinya masih sangat terbatas. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved