Pengakuan AS Pelaku Penyebar Berita Bohong Vaksin Covid-19, Saya Terpancing Komentar Netizen
Membaca banyaknya orang menolak vaksin tersebut, ia pun mengaku spontan menulis di kolom komentar tersebut terkait bahaya vaksin.
Penulis: Ferryanto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Ditangkap Personel Subdit Ciber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar, lantaran buat berita bohong di media sosial terkait Vaksin Covid 19, AS mengaku semua berawal saat dirinya melihat banyak komentar penolakan terkait Vaksin dari Netizen.
Membaca banyaknya orang menolak vaksin tersebut, ia pun mengaku spontan menulis di kolom komentar tersebut terkait bahaya vaksin.
‘‘Awas itu bukan vaksin tapi virus yang akan menghancurkan rakyat indonesia, pertama di suntik emang tidak nampak terkena langsung virusnya, nanti jelang 4 atau 6 bulan baRu kelihatan yang pernah di suntik, timbul penyakit karena virus suntikan td dari veksin tdi, awaS hati2 jangan tertipu, hati2 rakyat sebelum disuntik fikirkan sejauh – jauhnya, lebih baik jgn kimah mah udah sehat kok buat apa di suntik, jangan takut dengan korona,’’tulis AS dalam postingannya.
• Polda Kalbar Masih Dalami Motif Pria Pembuat Berita Bohong Tentang Vaksin Covid-19
"Saya lihat pertama di status itu banyak sekali komentar yang tidak setuju dengan vaksin, jadi saya fikir disitu bahayanya vaksin, jadi saya fikir kenapa orang sehat harus di vaksin,"ujarnya saat di hadirkan dalam konfrensi pers di Kantor Ditreskrimsus Polda Kalbar, Kamis 28 Januari 2021.
Selain itu, ia mengungkapkan bahwa dirinya berani menulis dampak negatif dari vaksin itu lantaran pernah melihat sejumlah Vidio yang beredar di media sosial, yang tidak di ketahui dari mana sumbernya, dimana pada Vidio tersebut seseorang yang baru saja di suntik vaksin langsung mengalami sakit.
"Lalu, ada beberapa macam Vidio yang saya tonton itu, pada saat orang itu di suntik ada yang pingsan, ada yang kesakitan, jadi saya fikir secara logika saya, jadi saya agak takut dengan vaksin, dan tidak yakin dengan vaksin,"jelasnya.
• Kabid Humas Polda Kalbar Benarkan Laporan Dugaan Penipuan oleh Ketum Organisasi Berbasis UMKM
Atas kasus ini, dirinya yang sudah bekerja selama 8 (delapan) tahun sebagai tenaga honor di salah satu instansi Pemerintah Provinsi Kalbar terancam di pecat.
Ia pun mengaku menyesal atas perbuatannya, dan dirinya mengaku pasrah atas semua yang akan terjadi.
"Nyesal saya, karena sudah lama kerja disitu, delapan tahun,"ujarnya sembari berkaca - kaca.
Atas perbuatannya, AS di ancaman dengan pasal 45A ayat 1 Jo Pasal 28 ayat 1 Undang – Undang Nomor 19 tahun 2016, perubahan atas undang – undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik, dan Pasal 14 ayat 2 undang – undang nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum Pidana karena telah menyebarkan berita bohong tentang vaksin covid 19 dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun. (*)