KISAH Emak-emak Korban Arisan Online - Tergiur Arisan Singkat Miliaran Rupiah Berujung Gigit Jari

Dari informasi yang ia peroleh, setiap kali menanamkan saham, maka akan menerima bunga sebanyak 40 persen.

Editor: Rizky Zulham
Istimewa
KISAH Emak-emak Korban Arisan Online - Tergiur Arisan Bernilai Miliaran Rupiah Berujung Gigit Jari 

"Kasus penipuan pada arisan online yang menggunakan media elektronik dan sosial media ini merupakan gabungan dari beberapa tindak pidana," ungkapnya.

Fakta-fakta Mencengangkan Kasus Arisan Admin Medsos, Korban Sebut Oknum Aparat hingga Total Miliaran

Pemilik arisan online meyakinkan para korbannya sehingga berani memasukkan uang dengan jumlah yang variatif.

"Pemilik arisan online ini meyakinkan para korbannya agar tertarik mengikuti arisan online ini dengan meyakinkan melalui sosial media dengan menyebarkan beberapa bukti transferan yang telah diterimanya dari korban lainnya sehingga korban lain juga percaya bahwa arisan online ini tidak merugikan karena banyak yang mengikuti beserta bunga yang didapatkan masing-masing anggota sesuai dengan uang yang telah diberikannya," lanjutnya.

"Pada arisan online ini secara legalitas tidak diketahui maksud dan tujuannya untuk apa, apakah murni untuk menabung dengan sistem berurutan untuk mendapatkannya, atau ada tujuan sosial lainnya yang hendak dicapai," sambungnya.

Ia juga menyampaikan bahwa pengumpulan dana melalui media arisan online ini justru menimbulkan suatu masalah yang dapat berupa tindak pidana penipuan maupun tindak pidana pencucian uang.

"Atas perbuatannya pelaku dapat dikenakan pasal 45 A ayat (1) jo pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan atau tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP," sambungnya.

Ia juga menuturkan bahwa arisan online ini merupakan tindak pidana jenis baru, sehingga belum ada regulasi yang mengatur.

"Modus penipuan melalui arisan online ini, melibatkan banyak sekali hukuman yang dapat dikenakan kepada pelakunya. Tidak hanya tindak pidana umum, melainkan juga tindak pidana pencucian uang, tindak pidana pemerasan melalui sarana elektronik dalam UU ITE," sambungnya.

Terkait hal ini, para korban telah memberikan laporan kepada pihak kepolisian di Polres Taput.

"Ia. Sudah dilaporkan secara resmi ke polres taput baru kemarin. Pelapor kan cuma satu orang. Dalam pelaporan bisa pelapor satu orang dan korban lebih dari satu orang. Masih kita kembangkan berapa orang korban dalam kejadian tersebut," ujar Humas Polres Taput Aiptu Walpon Baringbing saat dikonfirmasi pada Kamis (21/1/2021).

"Yang melaporkan adalah Putri Deva Hutagalung dan yang dilaporkan Tiara Betani Glori Panggabean," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul CERITA Korban Arisan Online di Tarutung Bernilai Miliaran Rupiah, Tergiur Bunga 40% Dalam 18 Hari

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved