Breaking News

Diduga Palsukan Dokumen Izin Pelayaran, Ditreskrimum Polda Kalbar Sita 1 Tongkang dan 5 Tugboat 

berdasarkan laporan yang dibuat Dinas Perhubungan Kubu Raya, bahwa mereka bukanlah instansi yang berwenang mengeluarkan dokumen untuk berlayar, melain

Penulis: Ferryanto | Editor: Hamdan Darsani
Diduga Palsukan Dokumen Izin Pelayaran, Ditreskrimum Polda Kalbar Sita 1 Tongkang dan 5 Tugboat  - gaga1135151315.jpg
TRIBUNPONTIANAK/Destriadi Yunas Jumasani
Kapal tongkang Barlian 3311 berbendera Mongolia yang berukuran 330 feet disita untuk diamankan Subdit 1 Ditreskrimum Polda Kalbar, di Sungai Kapuas, Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu 27 Januari 2021. Kapal tersebut disita atas laporan penggunaan dokumen yang tidak sesuai peruntukannya.
Diduga Palsukan Dokumen Izin Pelayaran, Ditreskrimum Polda Kalbar Sita 1 Tongkang dan 5 Tugboat  - gagauauayayayayaya.jpg
TRIBUNPONTIANAK/Destriadi Yunas Jumasani
Kapal tongkang Barlian 3311 berbendera Mongolia yang berukuran 330 feet disita untuk diamankan Subdit 1 Ditreskrimum Polda Kalbar, di Sungai Kapuas, Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu 27 Januari 2021. Kapal tersebut disita atas laporan penggunaan dokumen yang tidak sesuai peruntukannya.
Diduga Palsukan Dokumen Izin Pelayaran, Ditreskrimum Polda Kalbar Sita 1 Tongkang dan 5 Tugboat  - gagasgqtqwqtagag-ga-ga-aga-a-gag-ag-gasga.jpg
TRIBUNPONTIANAK/Destriadi Yunas Jumasani
Kapal tongkang Barlian 3311 berbendera Mongolia yang berukuran 330 feet disita untuk diamankan Subdit 1 Ditreskrimum Polda Kalbar, di Sungai Kapuas, Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu 27 Januari 2021. Kapal tersebut disita atas laporan penggunaan dokumen yang tidak sesuai peruntukannya.

"Bila saya melihat dari laporan polisi yang ada, itu LP tanggal 23 Januari 2021, terkait dokumen olah gerak, dinyatakan palsu, tersangka AL diduga membuat dan menggunakan surat palsu, tetapi yang di gandeng inikan, tongkang ini tidak ada masalah, kenapa di jadikan barang bukti,"jelasnya.

Sementara penyitaan, tongkang itu penyitaan atas dasar laporan atas dugaan pembuatan dan penggunaan surat palsu, yang di katakan surat palsu itukan surat yang terbitkan dinas perhubungan kubu raya.

"itukan yang harus di periksa, tanda tangannya asli atau tidak, dokumen asli atau palsu, yang jadi objek itukan dokumennya, bukan Tongkang nya, apa relevansinya, dan itu bukan kewenangan Subdit 1, tetapi Pol Air, Karena didalam perairan,"paparnya.

Sementara itu, terhadap penetapan AL sebagai tersangka, dikatakannya proses tersebut dipaksakan.

"Ini kasus pesanan, Masa si AL di telpon Jam 10 malam suruh datang, di BAP  langsung ditetapkan tersangka, ditahan, dan kliar sprint, dan pada hari Minggu membuat SPDP,"katanya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved