Diduga Palsukan Dokumen Izin Pelayaran, Ditreskrimum Polda Kalbar Sita 1 Tongkang dan 5 Tugboat 

berdasarkan laporan yang dibuat Dinas Perhubungan Kubu Raya, bahwa mereka bukanlah instansi yang berwenang mengeluarkan dokumen untuk berlayar, melain

Penulis: Ferryanto | Editor: Hamdan Darsani
Diduga Palsukan Dokumen Izin Pelayaran, Ditreskrimum Polda Kalbar Sita 1 Tongkang dan 5 Tugboat  - gaga1135151315.jpg
TRIBUNPONTIANAK/Destriadi Yunas Jumasani
Kapal tongkang Barlian 3311 berbendera Mongolia yang berukuran 330 feet disita untuk diamankan Subdit 1 Ditreskrimum Polda Kalbar, di Sungai Kapuas, Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu 27 Januari 2021. Kapal tersebut disita atas laporan penggunaan dokumen yang tidak sesuai peruntukannya.
Diduga Palsukan Dokumen Izin Pelayaran, Ditreskrimum Polda Kalbar Sita 1 Tongkang dan 5 Tugboat  - gagauauayayayayaya.jpg
TRIBUNPONTIANAK/Destriadi Yunas Jumasani
Kapal tongkang Barlian 3311 berbendera Mongolia yang berukuran 330 feet disita untuk diamankan Subdit 1 Ditreskrimum Polda Kalbar, di Sungai Kapuas, Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu 27 Januari 2021. Kapal tersebut disita atas laporan penggunaan dokumen yang tidak sesuai peruntukannya.
Diduga Palsukan Dokumen Izin Pelayaran, Ditreskrimum Polda Kalbar Sita 1 Tongkang dan 5 Tugboat  - gagasgqtqwqtagag-ga-ga-aga-a-gag-ag-gasga.jpg
TRIBUNPONTIANAK/Destriadi Yunas Jumasani
Kapal tongkang Barlian 3311 berbendera Mongolia yang berukuran 330 feet disita untuk diamankan Subdit 1 Ditreskrimum Polda Kalbar, di Sungai Kapuas, Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu 27 Januari 2021. Kapal tersebut disita atas laporan penggunaan dokumen yang tidak sesuai peruntukannya.

TRIBUN PONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Barat melakukan penyitaan terhadap satu unit Tongkang dan lima unit Tugboat di wilayah perairan sungai Kapuas, Wajok, Kabupaten Mempawah Kalimantan Barat berkaitan dengan pemalsuan dokumen, Rabu 27 Januari 2021.

Kasubdit 1 Ditreskrimum Polda Kalbar Kompol Iwan Setyawan kepada awak media di Kantor Ditreskrimum Polda Kalbar menyampaikan bahwa pihaknya pada Sabtu 23 Januari 2021 mendapat laporan dari Dinas Perhubungan Kabupaten Kubu Raya perihal dugaan pembuatan dokumen palsu untuk berlayar.

"Kita sudah melakukan penyitaan dalam perkara dugaan dokumen palsu, pada saat ditarik dari tempat semula di Kota Pontianak, ke lokasi di wilayah Desa Wajok, Dan itu kita duga menggunakan surat yang bukan peruntukannya, dugaannya menggunakan surat bukan peruntukannya yang dikeluarkan Dinas Perhubungan Kubu Raya,” ujar Iwan.

Menurut Iwan, berdasarkan laporan yang dibuat Dinas Perhubungan Kubu Raya, bahwa mereka bukanlah instansi yang berwenang mengeluarkan dokumen untuk berlayar, melainkan KSOP lah yang memiliki kewenangan. 

Satbrimob Polda Kalbar Berikan Bantuan Logistik Kepada Masyarakat Yang Terdampak Bencana Alam

Setelah dilakukan penyelidikan, diungkapkan Kompol Iwan pihaknya sudah menetapkan satu orang sebagai tersangka berinisil AL.

Iwan menyatakan, dari proses pemeriksaan yang dilakukan, tersangka AL diketahui berperan sebagai orang yang disuruh untuk mengurus dokumen

“Dinas Perhubungan Kubu Raya merasa dirugikan atas surat itu, karena menurut mereka surat itu bukan kewenangannya untuk mengeluarkan. Dinas Perhubungan mengeluarkan, tapi datanya tidak seperti itu atau diluar kewenangannya,” ujar Iwan.

Iwan menyatakan, terhadap tersangka akan dikenakan pasal 266 KUHP subsider 263 KUHP dengan ancaman pidana penjara enam tahun. Terhadap tersangka saat ini telah dilakukan penahanan.

Proses penyelidikan dan penyidikan akan terus dilakukan dan tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain yang akan ditetapkan sebagai tersangka. 

Sedangkan untuk barang bukti, dijelaskan sudah dititipkan ke salah satu dermaga di Kota Pontianak.

Ditempat terpisah, kuasa hukum PT. Sarana Sujori Pratama, Herman menyampaikan bahwa Tongkang yang disita oleh Ditreskrimum Polda Kalbar merupakan milik kliennya, yakni Kapal Tongkang Barlian 3311 Berbendera Mongolia.

Atas hal tersebut, pihaknya menyatakan akan melakukan langkah hukum lanjutan pidana dan perdata, namun di ranah yang lebih tinggi, karena ia menilai, pada kasus ini terdapat penyalahgunaan kewenangan di Polda Kalbar.

Dimana menurutnya, Subdit 1 Ditreskrimum Polda Kalbar tidak berwenang melakukan penyitaan Tongkang tersebut.

"Kami akan lanjutkan ke ranah Pidana dan perdata yang lebih tinggi,  terkait kewenangan dalam melakukan penyitaan, karena ini ada penyalahgunaan kewenangan,"ujarnya.

Terkait penyitaan tongkang dan sejumlah Tagboat ia menilai hal tersebut tidak lah relevan.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved