Warga Resah Knalpot Bising, Polresta Pontianak Ambil Langkah Tegas
Pasal tersebut meyebutkan setiap pelanggar diancam dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
Taati Aturan
Anggota DPRD Kota Pontianak, Mardiana menyampaikan apresiasinya kepada Satlantas Polresta Pontianak yang menindak pengendara sepeda motor dengan knalpot tak standar.
Ia menilai, langkah kepolisian dalam menertibkan pengendara motor yang menggunakan knalpot bersuara bising sangatlah tepat.
Mardiana mengatakan, masyarakat pengguna jalan banyak yang merasa terganggu dengan bisingnya suara yang dihasilkan knalpot tak standar itu.
Terlebih apabila pengedara tersebut memacu kuda besinya dengan kecepatan di atas ketentuan.
Sehingga selain bising, tentunya kecepatan tinggi juga membahayakan pengendara lain.
"Saya berharap ini dapat terus di tertibkan, jangan sampai terjadi hal - hal yang tidak kita inginkan. Kepada para pengendara taatilah peraturan lalu lintas," pesannya.
Dalam proses penertiban ini, dikatakannya perlu turut campur tangan semua pihak bukan hanya kepolisian.
"Masyarakat, orang tua, keluarga, semua wajib turun tangan, tidak boleh berdiam diri saja, bila mana ada anggota keluarganya yang menggunakan knalpot tidak standar untuk di ingatkan," tuturnya.