Warga Resah Knalpot Bising, Polresta Pontianak Ambil Langkah Tegas

Pasal tersebut meyebutkan setiap pelanggar diancam dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Editor: Jamadin
Dok. Polresta Pontianak
Kapolresta Pontianak Kota, Kombes. Pol. Leo Joko Triwibowo, S.IK menunjukkan knalpol racing kepada awak media, Senin 25 Januari 2021. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK -  Satlantas Polresta Pontianak mengamankan 56 unit kendaraan roda dua berknalpot tak standar.

Pengamanan itu dilakukan karena suara bising dari knalpot tak standar itu lantaran meresahkan masyarakat.

Kapolresta Pontianak Komisaris Besar Polisi (Kombespol) Leo Joko Triwibowo menyampaikan, 56 unit kendaraan roda dua berknalpot tak standar itu diamankan pada kegiatan penertiban yang dilaksanakan pada Sabtu 23 Januari 2021 malam.

"Penertiban knalpot yang tidak standar ini kami lakukan lantaran banyaknya keluhan dari masyarakat, yang merasa terganggu terkait bisingnya suara dari motor yang menggunakan knalpot tidak standar itu," ujar Kombespol Leo Joko Triwibowo ditemui awak media di Mapolresta Pontianak, Senin 25 Januari 2021.

Setiap sepeda motor yang menggunakan knalpot bersuara bising, dijelaskan oleh Kombespol Leo, telah melanggar Pasal 285 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal tersebut meyebutkan setiap pelanggar diancam dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu. Selain itu, para pelanggar yang hendak mengambil sepeda motornya, diwajibkan membawa knalpon standar dan mengganti di tempat.

Baca juga: Gelar Razia, Polresta Pontianak Amankan Sejumlah Sepeda Motor Knalpot Racing

Kemudian para pelanggar diminta memotong sendiri knalpot tak standarnya menggunakan mesin gerinda yang disiapkan.

Tindakan ini dimaksudkan untuk memberikan efek jera bagi pelanggar. Selain itu juga untuk mencegah prasangka negatif masyarakat bahwa knalpot yang diamankan akan disalahgunakan oleh lepolisian.

"Setiap pelanggaran hukum, barang bukti akan kami sita, daripada nanti masyarakat berpikir negatif terhadap kami, ya sudah, dengan kerelaan hati, kami minta yang terjaring kami minta untuk memusnahkan sendiri," jelas Leo Joko Triwibowo.

Hariadi, satu di antara pengendara yang terjaring razia, menyadari kalau penggunaan knalpot racing merupakan suatu pelanggaran.

Namun karena ingin ikut-ikutan ingin terlihat keren, ia pun menggunakan kenalpot racing bersuara bising itu.

Kapolresta Pontianak Kombes Leo Joko Triwibowo saat menggelar pers release hasil razia knalpot kendaraan yang tidak standar, di Polresta Pontianak, Jalan Johan Idrus, Pontianak, Kalimantan Barat, Senin 25 Januari 2021.
Kapolresta Pontianak Kombes Leo Joko Triwibowo saat menggelar pers release hasil razia knalpot kendaraan yang tidak standar, di Polresta Pontianak, Jalan Johan Idrus, Pontianak, Kalimantan Barat, Senin 25 Januari 2021. 

Ia pun mengklaim kalau penggunaan knalpot racing bisa meningkatkan performa kendaraannya.

"Sebenarnya ikut-ikutan juga, dan juga tarikan mesin itu jadi lebih enak," ujar pengendara Honda CBR 150 CC ini.

Akibat pelanggaran yang dilakukannya, Hariadi harus memotong sendiri knalpot tak standar miliknya itu.

Namun ia mengaku rela dan tidak keberatan memotong knalpot yang dibelinya seharga Rp 700 ribu tersebut.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved