UPDATE Biaya Nikah di KUA atau Rumah serta Syarat Nikah Calon Mempelai Pria dan Wanita

Prosedur syarat dan biaya nikah di KUA sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 48 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA/
Ilustrasi_ PERNIKAHAN 

* Dispensasi Pengadilan Agama apabila usia kurang dari 19 tahun

* Dispensasi Camat apabila kurang dari 10 hari

* Surat izin atasan bagi anggota TNI/Polri

Baca juga: Bolehkah Kartu Nikah Dicetak Ulang

Prosedur dan alur menikah

* Mendatangi ketua RT untuk mengurus surat pengantar ke kelurahan atau kantor desa

* Mendatangi kelurahan untuk mengurus surat pengantar nikah ke KUA

* Jika pernikahan kurang dari 10 hari kerja dari waktu pendaftaran, harus minta dispensasi dari kecamatan

* Datang ke KUA dan membayar biaya akad nikah jika lokasinya di luar KUA dan di luar jam kerja KUA

* Menyerahkan seluruh dokumen ke petugas KUA.

* Pembayaran dilakukan via bank ke kas negara

* Menyerahkan bukti pembayaran ke KUA

* Mendatangi KUA tempat akad nikah untuk melakukan pemeriksaan surat-surat dan data calon pengantin serta wali nikah

* Menentukan akad nikah sesuai dengan tempat dan waktu yang telah disetujui. Jika menikah di kantor KUA, bisa dilakukan saat itu juga atau hari lain yang sudah ditentukan.

Sebagai informasi, saat ini pemerintah mulai mewajibkan pasangan yang akan menikah untuk mengikuti bimbingan pranikah.

Artikel ini telah terbit di Kompas.com dengan judul Syarat dan Biaya Nikah di KUA Terbaru

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved