UPDATE Biaya Nikah di KUA atau Rumah serta Syarat Nikah Calon Mempelai Pria dan Wanita

Prosedur syarat dan biaya nikah di KUA sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 48 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA/
Ilustrasi_ PERNIKAHAN 

* Surat izin Pengadilan bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang (poligami)

* Surat rekomendasi dari KUA sesuai KTP jika calon istri berbeda alamat domisili.

Dokumen calon mempelai wanita:

* Surat keterangan untuk nikah (model N1)

* Surat keterangan asal-usul (model N2)

* Surat persetujuan mempelai (model N3)

* Surat keterangan tentang orang tua (model N4)

* Surat Kematian suami (N6) bagi janda yang suaminya meninggal dunia

* Surat pemberitahuan kehendak nikah (model N7) apabila calon pengantin berhalangan, pemberitahuan nikah dapat dilakukan oleh wali atau wakilnya.

* Surat tes kesehatan dari Puskesmas setempat dan bukti imunisasi

* Fotocopy KTP

* Fotocopy akta kelahiran

* Fotocopy kartu keluarga

* Pas foto ukuran 2×3 sebanyak 5 lembar

* Akta Cerai dari Pengadilan Agama bagi janda cerai

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved