UPDATE Biaya Nikah di KUA atau Rumah serta Syarat Nikah Calon Mempelai Pria dan Wanita
Prosedur syarat dan biaya nikah di KUA sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 48 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
* Surat keterangan asal-usul (model N2)
* Surat persetujuan mempelai (model N3)
* Surat keterangan tentang orang tua (model N4)
* Surat Kematian Istri (N6) bagi duda yang istri meninggal dunia
* Akta Cerai dari Pengadilan Agama bagi duda cerai
* Surat pemberitahuan kehendak nikah (model N7) apabila calon pengantin berhalangan, pemberitahuan nikah dapat dilakukan oleh wali atau wakilnya.
* Fotocopy KTP
* Akta kelahiran
* Kartu keluarga
* Pas foto ukuran 3x2 sebanyak 5 lembar jika calon istri berbeda daerah (latar belakang biru)
* Pas foto ukuran 3x2 sebanyak 3 lembar jika calon istri dari daerah yang sama (latar belakang biru)
* Dispensasi Pengadilan Agama apabila usia kurang dari 19 tahun
* Dispensasi Camat apabila kurang dari 10 hari
* Surat izin atasan bagi anggota TNI/Polri
* Surat keterangan KUA sesuai KTP jika lokasi akad nikah di tempat istri yang berbeda kecamatan