UPDATE Biaya Nikah di KUA atau Rumah serta Syarat Nikah Calon Mempelai Pria dan Wanita

Prosedur syarat dan biaya nikah di KUA sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 48 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA/
Ilustrasi_ PERNIKAHAN 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Sebagian orang tentu bertanya-tanya berapa biaya nikah sesungguhnya atau malahan gratis?

Menjawab pertanyaan tersebut, sebenarnya pemerintah telah mengatur perihal biaya nikah serta prosedur serta syarat pernikahan.

Prosedur syarat dan biaya nikah di KUA sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 48 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2004 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Agama (Depag).

Untuk niaya nikah di KUA sebenarnya gratis atau sama sekali tidak dipungut biaya.

Baca juga: Ajak Nikah YouTuber Indonesia Fiki Naki, Dayana Gadis Kazakhstan Malah Bernasib Seperti Ini

Syaratnya adalah prosesi pernikahan yang dilakukan di KUA dan dilakukan saat jam kerja operasional dari hari Senin sampai dengan Jumat.

Namun jika prosesi akad nikah dilakukan di luar jam kerja KUA, biaya nikah yang ditetapkan negara yakni sebesar Rp 600.000 ( biaya nikah di rumah).

Biaya tersebut masuk ke kas negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kementerian Agama.

Biaya Rp 600.000 juga berlaku untuk pasangan yang menikah di luar kantor KUA seperti penyelenggaraan akad nikah di rumah pribadi, masjid, hingga gedung pertemuan.

Sekalipun pelaksanaan pernikahan dilakukan saat jam kerja KUA.

Dengan kata lain, biaya nikah gratis hanya berlaku untuk pasangan yang menikah di kantor KUA dan dilakukan pada saat jam kerja KUA ( berapa biaya nikah di KUA).

Untuk pendaftaran menikah di KUA sebaiknya didaftarkan paling lambat 10 hari sebelum tanggal nikah.

Apabila kurang dari 10 hari kerja, maka KUA biasanya akan meminta calon mempelai untuk menyertakan surat dispensasi yang dikeluarkan kantor kecamatan.

Baca juga: RIZKY Billar Dikabarkan Nikah Februari 2021, Lesti Kejora Singgung Soal Izin GBK

Berikut prosedur dan syarat dokumen nikah bagi mempelai pria dan wanita:

Dokumen calon mempelai pria:

* Surat keterangan untuk nikah (model N1)

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved