Bolehkah Kartu Nikah Dicetak Ulang
Kartu Nikah merupakan bukti bahwa seseorang sudah berstatus menikah yang ringan dibawa.
Penulis: Muhammad Rokib | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Halo Tribun, mohon informasinya. Apakah kartu nikah bisa dicetak kembali, jika hilang.
Terima kasih
08153396xxxx
Halo, terima kasih atas pertanyaan yang sudah diberikan kepada kami.
Kartu Nikah merupakan bukti bahwa seseorang sudah berstatus menikah yang ringan dibawa.
Baca juga: 100 Pasangan Ikuti Itsbat Nikah, Rasyid Bersyukur Dapat Buku Nikah
Sebagai warga negara Indonesia tentu kartu nikah harus dijaga agar tidak hilang.
Karena jika misalnya ada yang kehilangan, maka kemenag tidak bisa mencetak kembali. Alasannya karena terbatas, kecuali persediaannya dari pusat kemungkinan baru bisa dicetak ulang.
H. Muslimin, S.Ag
Kepala Seksi Bimas Islam Kementerian Agama Kota Pontianak. (*)