Bolehkah Kartu Nikah Dicetak Ulang

Kartu Nikah merupakan bukti bahwa seseorang sudah berstatus menikah yang ringan dibawa.

Penulis: Muhammad Rokib | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
IST
Buku nikah 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Halo Tribun, mohon informasinya. Apakah kartu nikah bisa dicetak kembali, jika hilang.

Terima kasih

08153396xxxx

Halo, terima kasih atas pertanyaan yang sudah diberikan kepada kami.

Kartu Nikah merupakan bukti bahwa seseorang sudah berstatus menikah yang ringan dibawa.

Baca juga: 100 Pasangan Ikuti Itsbat Nikah, Rasyid Bersyukur Dapat Buku Nikah

Sebagai warga negara Indonesia tentu kartu nikah harus dijaga agar tidak hilang.

Karena jika misalnya ada yang kehilangan, maka kemenag tidak bisa mencetak kembali. Alasannya karena terbatas, kecuali persediaannya dari pusat kemungkinan baru bisa dicetak ulang.

H. Muslimin, S.Ag

Kepala Seksi Bimas Islam Kementerian Agama Kota Pontianak. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved