Cara Ambil Nomor Antre Pajak Online dengan Aplikasi Kunjung Pajak Login www.kunjung.pajak.go.id
Cara Ambil Nomor Antre Pajak Online 1. Kunjungi laman https://kunjung.pajak.go.id 2. Klik tombol “Daftar”
Penulis: Ridhoino Kristo Sebastianus Melano | Editor: Ridhoino Kristo Sebastianus Melano

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan kemudahan bagi wajib pajak (WP) membayar kewajiban pajaknya.
Kemudahan diberikan dengan meluncurkan Aplikasi Kunjung Pajak.
Aplikasi ini berdasarkan Nota Dinas Direktur Jenderal Pajak Nomor ND-498/PJ/2020 tentang Prosedur Pemberian Nomor Tiket Antrean pada Aplikasi Kunjung Pajak di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
Aplikasi Kunjung Pajak menawarkan layanan nomor tiket antrean secara daring bagi WP yang hendak memanfaatkan layanan tatap muka di kantor pajak ini.
Melalui aplikasi ini diiharapkan dapat meminimalisasi kontak fisik yang terjadi antar WP ketika mengantre.
Sehingga dapat mencegah dan mengurangi penyebaran Covid-19.
Aplikasi Kunjung Pajak dapat diakses oleh WP melalui laman resmi DJP, di kunjung.pajak.go.id.
Baca juga: Cara Aktifkan Kembali STNK yang Masa Berlakunya Habis Pajak Mati
Cara Ambil Nomor Antre Pajak Online
1. Kunjungi laman https://kunjung.pajak.go.id
2. Klik tombol “Daftar”
3. Centang kolom “NIK” untuk mengisi data sesuai KTP dan pilih kolom “paspor” jika ingin mengisi data berdasarkan data paspor.
4. Isi informasi mengenai calon pengunjung secara lengkap meliputi: nama pengunjung, status pengunjng, NPWP, nama wajib pajak, e-mail, nomor ponsel.
5. Jika sudah, klik tombol “berikutnya”
6. Isi beberapa hal mengenai penilaian kesehatan mandiri secara jujur.
7. Jika sudah, klik tombol “Berikutnya”
8. Isi waktu dan tempat kunjungan pada form layanan waktu.
7. Jika sudah, klik “Berikutnya”
9. Selanjutnya, cek kembali informasi tempat dan waktu kunjungan pada form antrean dan klik “Booking” maka Anda akan mendapatkan tiket antrean.
10. Nomor tiket selanjutnya akan dikirim otomatis ke e-mail, atau screenshot nomor tiket yang muncul.
11. Antrean yang didapat, nantinya ditunjukkan kepada petugas saat kedatangan.
Sebagian besar jenis layanan dalam aplikasi hanya bisa diakses oleh WP yang ber-NPWP.
Baca juga: Cara Bayar Pajak Secara Online 2021, Bisa Via Indomaret dan Alfamart yang Ada Layanan e-Samsat
Baca juga: Bayar Pajak Bisa Secara Online dengan e Ponti, Yuliardi : Anggota Saya Lebih Mudah Bayar Pajak
Cara Memastikan Mendapat Nomor Antre
1. Cek surel yang telah didaftarkan.
2. Lakukan tangkapan layar (screenshot) pada halaman booking.
4. Selanjutnya, tangkapan layar tersebut ditunjukkan kepada petugas kantor pajak (Satpam/Resepsionis/Pengarah Layanan) pada saat kedatangan.
5. Jika lupa menyimpan tangkapan layar atau nomor antrean tidak masuk ke surel buka kembali laman kunjung.pajak.go.id.
6. Pencarian tiket dapat dilakukan berdasarkan “NIK atau Paspor” atau “Nomor Tiket” pada menu “Cari Tiket”.
7. Nomor tiket yang telah terdaftar, otomatis akan muncul.
8. Guna mengantisipasi nomor antrean terlewat, WP disarankan untuk datang sepuluh menit sebelum waktu kunjungan.
9. Bawa identitas diri resmi (KTP atau Paspor).
10. Selanjutnya, petugas akan mengecek kesesuaian nomor tiket dengan identitas resmi yang dibawa oleh WP.
11. Berdasarkan hasil pengecekan, petugas akan mengarahkan WP menuju ke area sesuai layanan terkait.
12. Jika WP datang terlambat tetap dapat mengambil nomor antrean menggunakan mesin pengambilan nomor antrean manual.
Kuota Antrean Terbatas
Penentuan kuota antrean merupakan wewenang dari kantor pajak (Kanwil DJP dan KPP).
Hal tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan jumlah loket TPT, jumlah pegawai yang bertugas, dan kondisi serta situasi di lapangan.
Bagi WP yang memanfaatkan layanan pengambilan nomor antrean secara daring akan lebih diprioritaskan untuk lebih awal dilayani.
Tentunya, hal tersebut tegantung dari jenis layanan dan waktu kunjungannya.
Baca juga: Apakah Pembayaran Pajak Sudah Bisa Dilakukan Secara Online
Menjanjikan Kemudahan Mengantre
Aplikasi Kunjung Pajak adalah inovasi DJP di bidang teknologi yang bertujuan mempermudah wajib pajak.
Dengan sistem berbasis web, beban administrasi akan berkurang karena WP tidak perlu mencetak kertas atau menginstalasi aplikasi tertentu.
WP juga dapat mengaksesnya di mana pun dan kapan pun selama terhubung dengan internet.
Baca juga: E-Nofa Login Rilis Aplikasi E-Faktur Terbaru Bagi Pengusaha Kena Pajak Akses efaktur.pajak.go.id
Beberapa jenis layanan yang tersedia di kantor pajak, terutama di KPP yang bisa diakses oleh WP ber-NPWP, antara lain:
1. Loket Tempat Pelayanan Terpadu (TPT)
Permohonan permintaan Sertifikat Elektronik, penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT), dan layanan administrasi perpajakan dapat dilayani pada jenis layanan ini.
2. Konsultasi Perpajakan
Solusi tepat bagi WP yang melakukan konsultasi SPT Tahunan dan konsultasi permohonan, seperti permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi perpajakan.
3. Konsultasi Aplikasi
Mengingat mulai 1 September 2020, seluruh pemotong PPh Pasal 23/26 wajib menggunakan e-Bupot dalam melaporkan seluruh transaksi yang dilakukan, maka layanan ini dapat dimanfaatkan bagi mereka yang masih belum mengetahui cara pembuatan e-Bupot.
Selain itu, layanan ini juga dapat dimanfaatkan bagi WP yang masih bingung dengan cara pengisian e-SPT dan cara mengunduh e-Faktur.
4. Janji Temu
Jenis layanan yang cukup sering dimanfaatkan oleh WP untuk berkonsultasi masalah perpajakannya, namun sayangnya tidak jarang mayoritas WP justru memilih untuk datang ke kantor pajak tanpa membuat janji temu dengan pegawai terlebih dahulu.
Padahal, dengan memanfaatkan jenis layanan ini justru akan mempermudah WP untuk mendapatkan kepastian dan kesepakatan jadwal dengan petugas yang dimaksud.
WP dapat melakukan janji temu melalui Whatsapp (WA), surel (email), atau telepon.
Selamat mengantre dan membayar pajak. (*)