Cara Bayar Pajak Secara Online 2021, Bisa Via Indomaret dan Alfamart yang Ada Layanan e-Samsat
Jika data yang dimasukkan sudah benar, akan muncul data lengkap mengenai kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya,
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Simak tata cara pembayaran pajak secara online yang bisa dilakukan di Indomaret dan Alfamart, khususnya yang memiliki layanan e-Samsat.
Pembayaran pajak kendaraan online dapat melalui aplikasi Samolnas dan juga website resmi e-Samsat.
Meski secara online, ada beberapa syarat yang harus disiapkan ketika akan pajak kendaraan.
Pada artikel ini juga dilengkapi cara bayar pajak lewat Indomaret dan Alfamart.
Baca juga: Apakah Pembayaran Pajak Sudah Bisa Dilakukan Secara Online
Baca juga: Realisasi Penerimaan Pajak DJP Kalbar Capai 100,80%
Cara bayar pajak kendaraan online
Bayar pajak kendaraan secara online bisa lewat aplikasi Samsat Online Nasiona (Samolnas) dan juga website resmi e-Samsat.
Dikutip dari Kompas.com, berikut cara bayar pajak kendaraan online:
1. Pemohon mengunduh aplikasi Samolnas.
2. Setelah terinstal, klik mulai dan pendaftaran.
3. Pemohon bisa mengisi data di kolom yang tersedia antara lain nomor polisi, NIK, dan 5 digit nomor terakhir rangka kendaraan, dan klik "lanjutkan".
4. Sistem akan memproses data selama kurang lebih satu menit.
Jika data yang dimasukkan sudah benar, akan muncul data lengkap mengenai kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya, sekaligus besaran pajak yang harus dibayarkan.
5. Muncul kode bayar yang berlaku selama 2 jam.
6. Pembayaran bisa dilakukan melalui bank atau channel pembayaran lainnya dengan dikenakan biaya administrasi Rp 5.000,00.
7. Pemohon akan mendapatkan e-TBPKB dan e-Pengesahan STNK yang berlaku selama 30 hari.