Jadi Masyarakat Cerdas dan Sadar Bahaya yang Mengintai Kesehatan, BBPOM Ajak Masyarakat Cek KLIK
"Cek Klik adalah sebuah tips untuk memastikan bahwa produk yang dijual atau dikonsumsi benar-benar aman," jelasnya kepada Tribun.
Penulis: Rizki Fadriani | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Pontianak, hadir di Triponcast (Tribun Pontianak Official Podcast) edisi Bebincang Layanan Publik.
Podcast tersebut diselenggarakan di studio Tribun Pontianak, Selasa 19 Januari 2021.
Kepala BBPOM Pontianak, yakni Mojaza Sirait S.Si, Apt, menyebutkan jika masyarakat haruslah cerdas dan janganlah mudah tergiur dengan beragam tawaran menarik dari suatu produk yang belum diketahui asal usulnya.
Untuk itu BBPOM mengajak masyarakat untuk lebih cerdas dan berhati-hati dalam memilih produk, dengan menerapkan Cek Klik.
Baca juga: BBPOM Pontianak Imbau Masyarakat untuk Tidak Takut Divaksinasi
Cek Klik merupakan akronim dari Cek Kemasan, Label, Izin edar, dan Kadaluarsa.
"Cek Klik adalah sebuah tips untuk memastikan bahwa produk yang dijual atau dikonsumsi benar-benar aman," jelasnya kepada Tribun.
Selain ditujukan untuk konsumen, Cek Klik juga dapat diterapkan oleh para pedagang.
Dengang memastikan produk yang dijual dengan kemasan yang baik, seperti tidak karatan, tidak bocor, dan tidak menggelembung.
Kemudian pastikan produk yang dipasarkan memiliki label yang lengkap.
Dengan menyertakan minimal 8 informasi, yang berupa nama produk, jenis, berat bersih, alamat produsen, status halal, izin edar, petunjuk penyimpanan, dan saran penyajian.
Lalu terdapat Izin edar. Menurutnya, izin edar ini sangat diperlukan.
Setiap produk, makanan, kosmetik ataupun obat tradisional, masing-masing memiliki izin edar.
Setiap izin edar memiliki masa berlaku, dan dapat diperpanjang setiap 5 tahun sekali.
Hal ini sangat diperlukan untuk BPOM memantau konsistensi pelaksanaan produksi, agar produk yang dihasilkan apakah masih sesuai dengan yang semula didaftarkan.
"Jadi saya ambil contoh air minum dalam kemasan di Kalbar ini. Sebelum diberikan izin edar, mereka daftar dan kita periksa semuanya. Dan memenuhi syarat, sehingga kita berikan izin edar dan setelah 5 tahun, kita review lagi. Tapi, sebenarnya untuk review tidak harus menunggu 5 tahun. Namun secara pendaftaran memang 5 tahun. Setelah itu kita lihat kembali apakah masih sesuai dengan yang didaftarkan di awal atau tidak, " ungkapnya menjelaskan.
Dan yang terakhir ialah pedagang harus menyertakan waktu kadaluarsa.
Kadaluarsa merupakan batas akhir sebuah produk dapat digunakan atau dijual.