CARA Dapat BANSOS Ibu Hamil dan Balita 2021 Total Rp 6 Juta, Cek Data PKH Login dtks.kemensos.go.id

Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) itu sendiri dilakukan dalam kurun waktu setahun.

Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
TRIBUN/ISTIMEWA
Bantuan Sosial (radartasikmalaya) 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Ibu hamil dan balita usia 0-6 tahun akan mendapatkan bantuan masing-masing Rp 3 juta rupiah tahun 2021.

Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) itu sendiri dilakukan dalam kurun waktu setahun.

Pesertanya sendiri diharuskan sudah terdata sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH) serta terdaftar dalam Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin.

Dalam penyaluran bantuan tahun 2021 ini, Ibu hamil dan balita termasuk salah satu yang masuk dalam penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) melalui Kementerian Sosial (Kemensos).

Untuk pengecekan login http://cekbansos.siks.kemensos.go.id/ atau bisa langsung dtks.kemensos.go.id ikuti intruksi di dalamnya. Masukkan NIK KTP.

Pencairan bansos PKH akan dilakukan sebanyak 4 kali mulai Januari, April, Juli dan Oktober.

Penyalurannya mulai dilakukan pada tanggal 4 Januari 2021 kemarin.

BLT ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19. Pemerintah membagi bantuan PKH dalam beberapa kategori.

"Bantuan PKH diberikan per keluarga yang terdaftar dalam satu kartu keluarga, pembagian jumlah bansos untuk keluarga tersebut sesuai dengan kategori yang dimiliki keluarga tersebut," ujar Kasubdit Validasi dan Terminal Kemensos, Slamet Santoso, seperti diberitakan Kompas.com, Sabtu 9 Januari 2021.

Baca juga: BPUM UMKM Daftar Online Terbaru 2021 Tak Bisa, Cek Penerima Bantuan Eform.bri.co.id/BPUM Cek Syarat

Baca juga: Daftar Bantuan UMKM 2021 Simak Cara Daftar UMKM 2021 Cek Syarat dan Cara Daftar BLT UMKM

Cara Mendapatkan Bantuan Ibu Hamil

1. Ibu hamil wajib memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS).

2. Jika belum punya KPS, bisa mengajukan permohonan kepada RT/RW lalu disampaikan ke kelurahan.

3. Apabila dinyatakan layak mendapatkan dana bantuan maka Kepala Desa akan melaporkan ke Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan.

4. Proses untuk penerimaan bantuan ibu hamil akan dilakukan dengan menerima kartu PKH dan nantina bisa mengambil haknya sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

5. Terdaftar dalam Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved