CARA Dapat BANSOS Ibu Hamil dan Balita 2021 Total Rp 6 Juta, Cek Data PKH Login dtks.kemensos.go.id

Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) itu sendiri dilakukan dalam kurun waktu setahun.

Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
TRIBUN/ISTIMEWA
Bantuan Sosial (radartasikmalaya) 

BLT Ibu Hamil maupun bantuan PKH lain, akan disalurkan secara langsung kepada penerima bansos melalui bank-bank yang termasuk dalam Himpunan Bank Negara (Himbara).

Rincian persyaratan dapat bantuan

Laman Indonesia.go.id, menuliskan, untuk mendapatkan BLT ibu hamil, anak usia dini maupun kategori penerima PKH lain ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi :

1. Masuk dalam kategori KM yang terdaftar dalam Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin.

2. Dalam keluarga tersebut harus memiliki komponen anggota keluarga yang masuk dalam penerima bantuan yakni ibu hamil, penyandang disabilitas, lansia, anak sekolah dan sebagainya.

3. Jika dalam satu keluarga terdapat ibu hamil, pelajar, lansia atau disabilitas, maka bantuan dibatasi maksimal 4 orang dalam satu keluraga.

4. Jika dalam satu keluarga ada banyak anak dengan kategori usia berbeda, maka yang didahulukan anak usia dini.

Pembatasan bantuan tercantum dalam Surat Keputusan Direktur Jaminan Sosial Keluarga tentang Indeks Bantuan Sosial.

Rincian bantuan yang diberikan dalam PKH :

Ibu hamil dan anak usia dini mendapatkan bantuan Rp 3 juta per 1 tahun

Penyandang disabilitas dan lansia (>70 tahun) mendapat Rp 2,4 juta per 1 tahun Pelajar SD/sederajat Rp 900.000 per 1 tahun

Pelajar SMP/sederajat Rp 1,5 juta per 1 tahun

Pelajar SMA/sederajat Rp 2 juta per 1 tahun

Peserta Penerima Bantuan Sosial 

- Ibu hamil/nifas dibatasi maksimal kehamilan ke-2 (dua) di dalam keluarga PKH

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved