Cara Mengubah Jenis Kelamin di KTP Elektronik, Akta Lahir dan Kartu Keluarga
Yang dimaksud dengan perubahan jenis kelamin pada waktu tertentu adalah benar-benar mengubah identitas diri dari pria ke perempuan atau sebaliknya.
- Pemohon mengisi formulir dengan melampirkan persyaratan.
- Petugas melakukan verifikasi dan validasi isian formulir permohonan dan kelengkapan berkas persyaratan.
- Petugas melakukan perekaman data ke dalam database kependudukan.
- Petugas mencetak hasil perekaman sementara.
- Petugas mencetak Kartu Keluarga (KK) baru.
- Petugas memberikan Kartu Keluarga (KK) baru kapada pemohon.
Untuk waktu penyelesaiannya maksimal 3 hari kerja apabila berkas yang dibawa lengkap dan benar.
Dalam proses pengubahan data pada dokumen kependudukan tidak dipungut biaya sama sekali alias gratis.
Hal ini sudah ditetapkan dalam UU Nomor 24 Tahun 2013.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Begini Cara Ubah Data Jenis Kelamin Pada KK dan Akta"
Penulis : Tia Astuti
Editor : Irfan Maullana