Cara Mengubah Jenis Kelamin di KTP Elektronik, Akta Lahir dan Kartu Keluarga

Yang dimaksud dengan perubahan jenis kelamin pada waktu tertentu adalah benar-benar mengubah identitas diri dari pria ke perempuan atau sebaliknya.

Editor: Nasaruddin
KOMPAS/WISNU WIDIANTORO
Ilustrasi KTP Elektronik 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Perubahan data pada dokumen administrasi kependudukan seperti KTP Elektronik, bisa dilakukan siapa saja dengan sebab berbeda.

Perubahan data diri, adalah peristiwa penting harus dilaporkan ke instansi berwenang dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

Berdasarkan Undang-Undang No 24 Tahun 2013, negara berkewajiban memberi perlindungan dan pengakuan terhadapan penentuan status pribadi dan status hukum atas tiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh warga negara Indonesia (WNI).

Pencatatan peristiwa penting lainnya itu, menurut Undang-Undang Adminduk Pasal 56 Ayat (1), dilakukan oleh Pejabat Pencatatan Sipil atas permintaan penduduk yang bersangkutan setelah adanya putusan pengadilan negeri yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Pasal 58 Ayat (2) jenis kelamin merupakan satu dari 31 data kependudukan milik perseorangan yang dapat diubah.

Baca juga: Cara Buat KIA Kartu Identitas Anak di DKI Jakarta Lengkap dengan Syarat dan Berkas yang Diperlukan

Baca juga: Berikut Syarat Perbaiki KTP dan Kartu Keluarga

Dilansir dari Kompas.com kanal Properti, perubahan jenis kelamin sebagai data untuk dokumen administrasi kependudukan bisa terjadi karena tiga hal:

1. Kesalahan catat oleh pihak rumah sakit

Pada kasus ini pihak rumah sakit atau bidan akan membuat surat keterangan adanya kesalahan dalam pencatatan sesuai permohonan yang bersangkutan untuk dipakai sebagai dasar pembuatan akta kelahiran.

Surat keterangan ini diserahkan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebagai dasar pembuatan akta kelahiran yang baru.

Permohonan ini harus segera dilakukan dalam tempo 30 hari setelah akta kelahiran yang lama atau yang salah dikeluarkan.

2. Kesalahan catat oleh pihak Disdukcapil

Pada kasus ini, pemohon juga harus mengajukan revisi dalam tempo 30 hari setelah akta kelahiran yang lama atau yang salah dikeluarkan.

Apabila pengajuan revisi oleh pemohon lebih dari 30 hari maka pemohon harus melalui ketetapan peradilan terlebih dahulu.

3. Perubahan jenis kelamin dalam kurun waktu tertentu

Yang dimaksud dengan perubahan jenis kelamin pada waktu tertentu adalah benar-benar mengubah identitas diri dari pria ke perempuan atau sebaliknya.

Dalama kasus ini, untuk dapat mengubah jenis kelamin di dokumen administrasi kependudukan, yang bersangkutan harus melalui proses peradilan terlebih dahulu yang menetapkan jenis kelamin terbaru yang bersangkutan.

Setelah surat putusan pengadilan keluar, yang bersangkutan baru bisa mendatangi Disdukcapil untuk mengurus akta kelahiran baru dengan identitas yang sesuai dari putusan pengadilan.

Perubahan jenis kelamin pada Akta Pencatatan Sipil

Yang termasuk ke dalam Akta Pencatatan Sipil adalah akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan, akta perkawinan, akta perceraian, akta pengakuan anak, dan akta pengesahan anak.

a. Persyaratan

- Fotokopi kartu keluarga (KK)

- Fotokopi kartu tanda penduduk (KTP)

- Fotokopi buku nikah/akta perkawinan (bagi yang sudah menikah)

- Fotokopi ijazah sebagai bahan pembanding

- Kutipan akta

- Fotokopi penetapan putusan pengadilan

b. Prosedur

- Petugas loket menerima dan memeriksa berkas permohonan perubahan akta.

Jika lengkap diberi resi pengambilan dan diserahkan kepada kasi pengolahan dan penyimpanan data.

Jika tidak lengkap akan diserahkan kepada pemohon untuk dilengkapi.

- Arsiparis mencari buku register akta pencatatan sipil.

- Operator memproses/menginput dan mencetak kutipan akta perubahan serta membuat catatan pinggir pada buku register akta pencatatan sipil.

- Kepala dinas menandatangani akta perbaikan/perubahan.

- Petugas loket menyerahkan kutipan akta perbaikan/Perubahan kepada pemohon dan menerima resi pengambilan.

Perubahan jenis kelamin pada KK

a. Persyaratan

- Surat pengantar dari desa/kelurahan yang diketahui camat

- Formulir isian Kartu Keluarga

- Formulir pernyataan perubahan data

- Kartu Keluarga (KK) lama asli

- Fotokopi surat lahir dari desa/kelurahan (F.2-01)/akta lahir

- Ijazah terakhir

- Surat keterangan dari dokter

- Penetapan Pengadilan Negeri

b. Prosedur

- Pemohon mengisi formulir dengan melampirkan persyaratan.

- Petugas melakukan verifikasi dan validasi isian formulir permohonan dan kelengkapan berkas persyaratan.

- Petugas melakukan perekaman data ke dalam database kependudukan.

- Petugas mencetak hasil perekaman sementara.

- Petugas mencetak Kartu Keluarga (KK) baru.

- Petugas memberikan Kartu Keluarga (KK) baru kapada pemohon.

Untuk waktu penyelesaiannya maksimal 3 hari kerja apabila berkas yang dibawa lengkap dan benar.

Dalam proses pengubahan data pada dokumen kependudukan tidak dipungut biaya sama sekali alias gratis.

Hal ini sudah ditetapkan dalam UU Nomor 24 Tahun 2013.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Begini Cara Ubah Data Jenis Kelamin Pada KK dan Akta"
Penulis : Tia Astuti
Editor : Irfan Maullana

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved