Cara Mengubah Jenis Kelamin di KTP Elektronik, Akta Lahir dan Kartu Keluarga
Yang dimaksud dengan perubahan jenis kelamin pada waktu tertentu adalah benar-benar mengubah identitas diri dari pria ke perempuan atau sebaliknya.
Dalama kasus ini, untuk dapat mengubah jenis kelamin di dokumen administrasi kependudukan, yang bersangkutan harus melalui proses peradilan terlebih dahulu yang menetapkan jenis kelamin terbaru yang bersangkutan.
Setelah surat putusan pengadilan keluar, yang bersangkutan baru bisa mendatangi Disdukcapil untuk mengurus akta kelahiran baru dengan identitas yang sesuai dari putusan pengadilan.
Perubahan jenis kelamin pada Akta Pencatatan Sipil
Yang termasuk ke dalam Akta Pencatatan Sipil adalah akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan, akta perkawinan, akta perceraian, akta pengakuan anak, dan akta pengesahan anak.
a. Persyaratan
- Fotokopi kartu keluarga (KK)
- Fotokopi kartu tanda penduduk (KTP)
- Fotokopi buku nikah/akta perkawinan (bagi yang sudah menikah)
- Fotokopi ijazah sebagai bahan pembanding
- Kutipan akta
- Fotokopi penetapan putusan pengadilan
b. Prosedur
- Petugas loket menerima dan memeriksa berkas permohonan perubahan akta.
Jika lengkap diberi resi pengambilan dan diserahkan kepada kasi pengolahan dan penyimpanan data.
Jika tidak lengkap akan diserahkan kepada pemohon untuk dilengkapi.