Cara Mengubah Jenis Kelamin di KTP Elektronik, Akta Lahir dan Kartu Keluarga
Yang dimaksud dengan perubahan jenis kelamin pada waktu tertentu adalah benar-benar mengubah identitas diri dari pria ke perempuan atau sebaliknya.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Perubahan data pada dokumen administrasi kependudukan seperti KTP Elektronik, bisa dilakukan siapa saja dengan sebab berbeda.
Perubahan data diri, adalah peristiwa penting harus dilaporkan ke instansi berwenang dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Berdasarkan Undang-Undang No 24 Tahun 2013, negara berkewajiban memberi perlindungan dan pengakuan terhadapan penentuan status pribadi dan status hukum atas tiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh warga negara Indonesia (WNI).
Pencatatan peristiwa penting lainnya itu, menurut Undang-Undang Adminduk Pasal 56 Ayat (1), dilakukan oleh Pejabat Pencatatan Sipil atas permintaan penduduk yang bersangkutan setelah adanya putusan pengadilan negeri yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Pasal 58 Ayat (2) jenis kelamin merupakan satu dari 31 data kependudukan milik perseorangan yang dapat diubah.
Baca juga: Cara Buat KIA Kartu Identitas Anak di DKI Jakarta Lengkap dengan Syarat dan Berkas yang Diperlukan
Baca juga: Berikut Syarat Perbaiki KTP dan Kartu Keluarga
Dilansir dari Kompas.com kanal Properti, perubahan jenis kelamin sebagai data untuk dokumen administrasi kependudukan bisa terjadi karena tiga hal:
1. Kesalahan catat oleh pihak rumah sakit
Pada kasus ini pihak rumah sakit atau bidan akan membuat surat keterangan adanya kesalahan dalam pencatatan sesuai permohonan yang bersangkutan untuk dipakai sebagai dasar pembuatan akta kelahiran.
Surat keterangan ini diserahkan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebagai dasar pembuatan akta kelahiran yang baru.
Permohonan ini harus segera dilakukan dalam tempo 30 hari setelah akta kelahiran yang lama atau yang salah dikeluarkan.
2. Kesalahan catat oleh pihak Disdukcapil
Pada kasus ini, pemohon juga harus mengajukan revisi dalam tempo 30 hari setelah akta kelahiran yang lama atau yang salah dikeluarkan.
Apabila pengajuan revisi oleh pemohon lebih dari 30 hari maka pemohon harus melalui ketetapan peradilan terlebih dahulu.
3. Perubahan jenis kelamin dalam kurun waktu tertentu
Yang dimaksud dengan perubahan jenis kelamin pada waktu tertentu adalah benar-benar mengubah identitas diri dari pria ke perempuan atau sebaliknya.